Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP54808742

Rincian Aduan

LGWP54808742

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN CILACAP
02 Jul 2025
0 ditandai
Maaf pak Gubernur,kalau sebagai warga saya ini cerewet dan terlalu sering mengirimkan aduan. Pengajuan akte anak saya dibatalkan lagi sebab permasalahannya ada di buku nikah.saya akui dibuku nikah saya terdapat beberapa kesalahan.Kalaupun harus diperbaiki berarti saya harus pulang ke Cirebon karena saya dan suami menikah di Cirebon dan pastinya membutuhkan biaya yang tidak sedikit untuk bulak balik Cirebon-Cilacap. sedangkan untuk kebutuhan sehari-hari bisa makan saja sudah Alhamdulillah,pak. Tanggal 26 Juni lalu saya mengajukan aduan dengan Nomor LGWP67465017 dan Alhamdulillah berkat bantuan bapak,akte anak saya yang kelahiran Bali bisa dicetak meskipun syarat dokumennya ada yang cacat(surat lahir dan buku nikah). Dan yang sekarang saya minta tolong sama bapak,tolong bantu saya lagi agar anak saya yang lahir di Cilacap bisa dicetak juga,tolong untuk bisa ditolerir lagi pak. Saya mohon Pak 🙏

Disposisi

Rabu, 02 Juli 2025 - 16:55 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Cilacap

Verifikasi

Kamis, 03 Juli 2025 - 07:52 WIB

Kabupaten Cilacap

Aduan Telah Diverifikasi Oleh Aplikasi Lapor Bup Kabupaten Cilacap. Selanjutnya Akan Diproses Ke OPD yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti

Progress

Kamis, 03 Juli 2025 - 08:40 WIB

Kabupaten Cilacap

Aduan Dari Lapor Gub Dengan Nomor Tiket LGWP54808742 Sudah Di Proses Ke OPD terkait dan akan segera diverifikasi dan ditindaklanjuti.

Selesai

Kamis, 03 Juli 2025 - 08:45 WIB

Kabupaten Cilacap

Aduan Dari Laporgub Dengan Nomor Tiket LGWP54808742 Sudah Diselesaikan Oleh OPD terkait. Respon Aduan: Mohon maaf silahkan perbaiki yang menjadi alasan penolakan. Ralat nama ayah pada buku nikah sesuaikan dengan berkas lainnya, jangan ditembel dengan kertas. Permohononan akan diproses jika sudah sesuai persyaratan, terima kasih.