Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP54705668
Rincian Aduan
LGWP54705668
Verifikasi
Public
pengaduan sistem penggajian di PT GMS Pringapus
Setelah pemerintah mengeluarkan UUD omlibus law. PT GMS juga menerbitkan kebijakan penggajian semi borong. dengan kriteria penggajian
-Gaji pokok 1,8 jt
-hasil/meteran target tambahan gaji
-intensif kehadiran 200k diberikan jika 1 bulan berangkat penuh, jika sekali tidak berangkat/sesekali terlambat maka intensif akan hilang
-gaji pokok 1,8jt berlaku jika 1 bulan ada 25 hari kerja jika kurang maka tidak akan dapat gaji pokok pemuh
-operator 8jam kerja tidak boleh istirahat/ saat sholat jum'at pun kami dilarang keluar untuk menunaikan sholat jumat
-jika ada tgl merah kami dipaksa ataasan untuk ttd lembur padahal di form lembur terdapat tulisan "tidak bersifat memaksa"
-penggajian saat lembur hanya gaji pokok harian + 55k
untuk demikian maka saya selaku salah satu karyawan semi borong PT.GMS meminta kpd pak gubernur, untuk mencabut sistem semi borong pt gms. dan mengembalikan sistem kontrak yg dulu pernah jalan.
Disposisi
Senin, 05 Juni 2023 - 10:04 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Selasa, 06 Juni 2023 - 13:46 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait