Rincian Aduan : LGWP54659313

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 04 Mar 2025

Saya merupakan pelamar pppk tahap 2 kategori pelamar ppg di pemerintah provinsi Jawa Tengah. Izin menyampaikan aduan terkait dengan pelaksanaan pppk gel. 2 tahun anggaran 2024 oleh panselda (panitia seleksi) BKD Jawa Tengah dimana pendaftar kategori PPG prajabatan di TMS (tidak memenuhi syarat) kan secara masal oleh panitia seleksi daerah bkd jateng lebih tepatnya hanya 35 Yang MS (Memenuhi syarat) dari total pendaftar 627 guru atau hanya 6% Yang lolos seleksi administrasi Dan 94% tidak diloloskan. Dimana pada awal pembukaan, SE memperbolehkan lulusan PPG prajabatan untuk mendaftar. Mohon bantuan mediasi terkait. Namun bkd Jateng mempermasalahkan berkas yang tidak seharusnya ditujukan untuk pelamar ppg prajabatan yaitu SPTJM, SK pengangkatan dan slip gaji. Padahal sudah jelas dalam KepmenPANRB No 348 Tahun 2024 menjelaskan pelamar PPG merupakan kategori pelamar yang berbeda dengan Guru non-ASN. Dengan demikian, pelamar PPG prajabatan tidak memerlukan SPTJM, SK pengangkatan non-ASN dan bukti pembayaran gaji. Kemudian juga didukung dengan SE Dirjen GTK nomor 0273/B1/GT.02.00/2025 sebagai himbauan instansi untuk tidak menambah persyaratan seperti berkas guru non-ASN kepada pelamar ppg. Kami sudah melakukan sanggah tetapi masih saja ditolak dan bersikeras bahwa SE gtk yang dikeluarkan tgl 27 Januari 2025 sedangkan penutupan pendaftaran pppk tanggal 20 Januari 2025. Padahal saat itu masih dalam waktu seleksi administrasi sehingga masih ada waktu yang cukup banyak untuk menyesuaikan dengan SE tersebut. Tapi BKD seakan tutup mata dan tidak mau mempertimbangkan hal tersebut. Tolong kami hanya meminta hak kami untuk lanjut ke tahap selanjutnya karena kami sudah memenuhi semua persyaratan yang diberikan.

1 Orang Menandai Aduan Ini