Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP54655743
Rincian Aduan
LGWP54655743
Selesai
Public
Selamat sore pak..
mohon maaf sebelumnya
Berkaitan dengan video postingan bapak mengenai kartu pra kerja, apakah tidak sebaiknya registrasinya bisa dilakukan secara online. mengingat apabila dilakukan secara offline datang ke kantor disnaker akan terjadi desak-desak an di lokasi?
mohon responnya pak
terimakasih.
Disposisi
Rabu, 08 April 2020 - 15:18 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Kamis, 07 Mei 2020 - 14:12 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Terimakasih laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti.
Progress
Kamis, 07 Mei 2020 - 14:14 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Mohon maaf untuk ketidaknyamanannya, terkait pendaftaran kartu prakerja memang dilakukan secara online dan untuk posko kartu prakerja disediakan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan untuk pendampingan saat mendaftar. dan untuk persyaratan yang harus dipenuhi adalah WNI, Usia minimal 18 tahun dan sedang tidak mengikuti pendidikan formal. sedangkan untuk mendaftar silahkan saudara kunjungi website www.prakerja.go.id dan siapkan no HP dan email yang aktif,Foto KTP ukuran kurang dari 2 Mb, foto selfie memegang KTP ukuran kurang dari 2 Mb, no rekening yg di tentukan ( BNI, Ovo, Link aja atau Go pay) . Terimakasih
Selesai
Kamis, 09 Juli 2020 - 08:06 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan selesai. Terimakasih