Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP54603777
Rincian Aduan
LGWP54603777
Lampiran
Disposisi
Senin, 23 September 2024 - 12:04 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 24 September 2024 - 14:45 WIBKabupaten Rembang
Terima kasih laporan akan kami verifikasi
Progress
Senin, 30 September 2024 - 09:18 WIBKabupaten Rembang
Berdasarkan aduan kepada Bupati Rembang yang terdisposisi kepada DINDAGKOPUKM Kabupaten Rembang tentang anggota BMT BUS Lasem yang tidak bisa melakukan penarikan dan simpanan (baik tabungan maupun deposito).
Atas aduan tersebut DINDAGKOPUKM Kabupaten Rembang telah melakukan Langkah-langkah sebagai berikut:
- Dinas Perdagangan dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Rembang telah melaksanakan koordinasi dengan semua pihak untuk kondusivitas masyarakat di wilayah Kabupaten Rembang.
- Langkah mediasi dari kedua belah pihak akan terus didorong untuk kesepakatan bersama dan penyelesaian permasalahan.
- Fasilitasi dan berkoordinasi dengan pihak manajemen KSPPS BMT BUS untuk mendapatkan kepastian dan kejelasan terkait tabungan anggota yg masih belum bisa dicairkan.
- Melakukan komunikasi intens via telepon atau dengan pertemuan langsung dengan pihak manajemen BMT BUS terkait solusi dan aksi nyata yang akan dilakukan.
- Pada hari sabtu tanggal 29 Juni 2024 telah dilaksanakan Rapat Anggota Tahunan KSPPS BMT BUS tahun buku 2023 dapat kami laporkan sebagai berikut:
Dari pertanyaan anggota terkait simpanan deposito, pihak BMT BUS memberikan tanggapan sebagai berikut:
- Kondisi menurun atau rugi tetap ada sistem bagi hasil
- Kerugian diakibatkan karena bagi hasil tetap berjalan dan biaya operasional
- Penjelasan Ketua (atas saran Kemenkop) mengembalikan semua fasilitas-fasilitas
- Dikembalikan hak-hak anggota
- Diusulkan profit dan lost dalam pembagian keuntungan atau kekurangan
- Pengurus akan mengarahkan asset-assetnya kepada lembaga BMT BUS (ada tim kecil yang ditunjuk)
- Tambahan dari Kementerian: ada sebagian cabang yang akan diambil alih oleh BMT lain
Keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2023 :
- Penyelesaian Kewajiban Anggota akan diselesaikan dalam waktu 3 (tiga) Tahun
- Selama 3 tahun, Anggota tidak diperkenankan untuk pengunduran diri dari Keanggotaan
- Tidak ada bagi hasil simpanan sampai dengan SHU plus
- Bagi hasil akan diberikan setelah bagi hasil sudah plus dengan perhitungan sesuai syariah
- Dibentuk Komite Anggota Pengurus baru (diluar Pengurus Lama) tidak bertanggung jawab secara hukum dan lain lain jika terjadi permasalahan hukum.
6. Untuk saat ini asistensi dari kementerian masih berjalan. Dan terkait anggota, Pengurus bersama dewan komite anggota turun langsung inventaris asset terkait potensi pengembalian hak hak anggota.
Selesai
Kamis, 10 Oktober 2024 - 08:59 WIBKabupaten Rembang
Laporan selesai terimakasih.