Hal: Laporan Pengaduan Terkait Penyebaran Perilaku Penyimpangan LGBT di Duta GenRe & Forum GenRe Kota Semarang pada Disdalduk KB Kota Semarang yang Bertentangan dengan Norma Agama, Sosial Masyarakat, dan Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kepada Yth.
Wali Kota Semarang
di Tempat
Surat pengaduan ini diajukan sebagai bentuk pengawasan publik guna membentengi moralitas generasi muda di Kota Semarang. Langkah ini didasarkan pada dua landasan utama yang tidak dapat diganggu gugat:
- 1. Pelanggaran Terhadap Norma Agama dan Sosial Masyarakat: Perilaku LGBT secara mutlak bertentangan dengan seluruh ajaran agama yang diakui di Indonesia, nilai-nilai Pancasila, serta norma kesusilaan yang hidup di tengah masyarakat Kota Semarang. Praktik ini merusak tatanan sosial, mengaburkan kodrat manusia, dan mengancam kelestarian institusi keluarga yang sah.
- Kebijakan Hukum Tertinggi Pemerintah Pusat: Langkah ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 yang ditandatangani oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Dalam lampiran Perpres tersebut, Pemerintah Pusat secara eksplisit mengklasifikasikan penyebaran budaya dan perilaku LGBTQ sebagai salah satu bentuk Ancaman Nonmiliter di bidang sosial, budaya, dan pertahanan negara.
Berdasarkan landasan moral dan hukum ini, Pemerintah Kota Semarang berkewajiban melakukan langkah preventif dan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyebaran perilaku menyimpang tersebut di instansi publik.
Sangat ironis bahwa di tengah instruksi tegas dari Perpres Nomor 111 Tahun 2025 serta kuatnya norma agama di masyarakat, di lingkungan Pemerintah Kota Semarang justru ditengarai ada wadah resmi kedinasan yang disusupi dan disalahgunakan:
- • Penyalahgunaan Wadah Resmi: Program Duta GenRe (Generasi Berencana) Kota Semarang serta Forum GenRe Kota Semarang yang berada di bawah naungan resmi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Disdalduk KB) Kota Semarang, diindikasikan kuat telah disusupi oleh jaringan penggiat gaya hidup menyimpang (LGBT/Homoseksual).
- • Detail Praktik Penyimpangan di Lapangan: Wadah pembinaan yang didanai oleh anggaran daerah (APBD) ini—yang seharusnya mengedukasi remaja tentang kesiapan berkeluarga yang sehat dan bermoral—justru selama ini (selama bertahun-tahun sejak didirikan-nya Duta GenRe & Forum GenRe Kota Semarang) malah disalahgunakan oleh oknum-oknum Duta di dalamnya untuk mencari mangsa (target hubungan sesama jenis), melakukan kaderisasi terselubung, dan menyebarkan pengaruh buruk di kalangan anggota remaja lainnya yang jelas-jelas menodai norma agama dan sosial warga Semarang.
Menindaklanjuti ketetapan Presiden RI dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025 serta demi menjaga keluhuran nilai agama dan sosial di daerah, kami mendesak Wali Kota Semarang untuk segera:
- 1. Melakukan Evaluasi Total dan Investigasi Menyeluruh: Memanggil Kepala Disdalduk KB Kota Semarang untuk memeriksa secara ketat rekam jejak, aktivitas, serta proses seleksi oknum-oknum di Duta GenRe dan Forum GenRe Kota Semarang agar bersih dari penyimpangan moral.
- 2. Tindakan Tegas Ditiadakan/Dibubarkan: Jika dalam evaluasi terbukti ditemukan kelalaian pengawasan dan wadah ini terbukti menjadi sarana penyebaran atau transaksi perilaku menyimpang yang merusak moralitas, kami mendesak agar program Duta Genre dan Forum Genre di Kota Semarang ditiadakan atau dibubarkan saja. Anggaran dan fasilitas negara sama sekali tidak boleh memfasilitasi tindakan yang merusak tatanan agama, sosial, dan ketahanan nasional.
Pemerintah Kota Semarang harus tegak lurus dengan kebijakan Presiden RI serta nilai-nilai agama yang dianut warga. Kami menunggu tindakan nyata dan ketegasan dari Wali Kota Semarang untuk membersihkan seluruh forum kepemudaan daerah dari penyimpangan ini demi menjaga marwah kota dan masa depan generasi penerus kita.
Hormat Kami,
[Masyarakat Peduli Ketahanan Keluarga Kota Semarang]/ Masyarakat Anti Gay/LGBT/Perilaku Menyimpang Kota Semarang