Rincian Aduan
LGWP54578872
Verifikasi
Public
Saya mau nanya dan mungkin ada jawaban yg mengarah solusi yg baik. Tentang dibangunya PT² diwilayah kec. lebaksiu Kab. Tegal. kok bisa padahal di Peta bukan kawasan industri. Yg kawasan kan di daerah Margasari. Kok bisa goal perizinanya. Apakah Karena Pemerintah setempat jd lahan bisnis buat mereka. Memang dg adanya pembangunan tsb jd peluang untuk dpt pekerja'an, tp jika memandang peraturan atau melihat Peta itu kan tidak diperbolehkan karena bukan kawasan industri. Dan ternyata masih banyak perusaha'an yg nahan ijazah dan membayar upah dibawah UMR. Itu bagaimana Pak Gubernur Solusinya.