Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP54578872
Rincian Aduan
LGWP54578872
Verifikasi
Public
Saya mau nanya dan mungkin ada jawaban yg mengarah solusi yg baik. Tentang dibangunya PT² diwilayah kec. lebaksiu Kab. Tegal. kok bisa padahal di Peta bukan kawasan industri. Yg kawasan kan di daerah Margasari. Kok bisa goal perizinanya. Apakah Karena Pemerintah setempat jd lahan bisnis buat mereka. Memang dg adanya pembangunan tsb jd peluang untuk dpt pekerja'an, tp jika memandang peraturan atau melihat Peta itu kan tidak diperbolehkan karena bukan kawasan industri. Dan ternyata masih banyak perusaha'an yg nahan ijazah dan membayar upah dibawah UMR. Itu bagaimana Pak Gubernur Solusinya.
Disposisi
Senin, 13 Juni 2022 - 13:19 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal
Verifikasi
Senin, 13 Juni 2022 - 14:41 WIBKabupaten Tegal
Terimkaasih atas laporan dan partisipasinya kami koordinasikan dengan Pemkab Tegal melalui Dinas Perijinan terkait dan untuk masalah ijazah yang ditahan oleh perusahaan apakah kami boleh mengetahui nama2 perusahaan tersebut hal ini untuk memudahkan dari Dinas terkait untuk merespon dan menindaklanjutinya