Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP54560816
KABUPATEN BATANG, 14 Nov 2023
Lapor pak,pada tanggal 2nov2023 anak saya meninggal karena tenggelam di kubangan bekas galian c yg tdk diperbaiki.saat itu kondisi sungai kering,hanya kubangn tersebut yg berair dan dalam.sudah beberapa hari juga galian c mulai beroperasi kembali.padahal kalau dilihat ngeri sekali.ngeruknya sedalam-dalamnya.apa ga bahaya pak?
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 14 November 2023 - 14:07 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 15 November 2023 - 11:04 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Selasa, 21 November 2023 - 06:58 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan :
Hasil Tinjauan Lapangan:
a. Tinjauan lapangan dilaksanakan bersama dengan Tim Satpol PP Kabupaten Batang, Pemerintah Desa Polodoro, dan perwakilan keluarga (kakak korban).
b. Pada lokasi kejadian ditemukan bekas kubangan di dalam aliran Sungai Jambu (anak Sungai Petung ordo 3) pada koordinat 7°03’09,69” Lintang Selatan dan 109°53’54,86” Bujur Timur yang sudah ditimbun tanah dan dalam kondisi rata. Lokasi tersebut terletak sekitar 200 meter dari permukiman terdekat RT. 002/RW. 001 Desa Polodoro, Kecamatan Reban, Kabupaten Batang.
c. Pada saat tiba di lokasi tidak dijumpai adanya aktivitas penambangan tanpa izin (PETI), alat berat (excavator), alat angkut (dumptruck), maupun pekerja tambang.
Kepada Sekretaris Desa Polodoro (Bp. Zahroni) yang ikut melakukan tinjauan lapangan disampaikan bahwa kegiatan penambangan yang ada di wilayahnya tidak disertai dengan perizinan berusaha di sektor pertambangan dari pemerintah dan merupakan bentuk pelanggaran atas ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Perundangan yang dapat dikenakan sanksi pidana, sesuai dengan Pasal 158, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020: “Setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.
Berdasarkan hasil komunikasi dengan ayah korban melalui media WhatsApp pada tanggal 16 November 2023 melalui nomor handphone yang diberikan oleh Sekretaris Desa Polodoro, pihak keluarga menyampaikan bahwa permasalahan sudah selesai dan yang terpenting lokasi sudah ditimbun.
Sebelumnya pada tanggal 26 November 2022 telah dilakukan peninjauan lokasi terkait aduan masyarakat melalui LaporGub! tanggal 25 November 2022 tentang penambangan tanpa izin (PETI) berlokasi di sempadan Sungai Jambu yang berjarak +/- 550 meter dari lokasi kejadian dalam laporan tersebut di atas, dan telah ditindaklanjuti dengan menyampaikan surat peringatan tertulis kepada pelaku, surat himbauan kepada Kepala Desa Polodoro, serta surat pemberitahuan kepada Kepala Polres Batang.
Kesimpulan:
a. Pada tanggal 2 November 2023 terdapat kejadian 2 (dua) orang anak yang terpeleset jatuh ke dalam kubangan yang tergenang air, dimana 1 (satu) orang dapat menyelamatkan diri dan 1 (satu) orang meninggal dunia, korba atas nama Sdr. Arhap Rihan Ardani usia 8 tahun Warga RT. 002/RW. 001 Desa Polodoro, Kecamatan Reban, Kabupaten Batang.
b. Kubangan lokasi kejadian tersebut berada pada aliran Sungai Jambu (anak Sungai Petung ordo 3) koordinat 7°03’09,69” Lintang Selatan dan 109°53’54,86” Bujur Timur merupakan bekas galian ilegal yang dihentikan oleh warga Desa Polodoro pada tanggal 1 Desember 2022 lalu dan pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 sudah dilakukan penutupan dengan cara ditimbun tanah.
c. Pada saat tiba di lokasi tidak dijumpai adanya aktivitas penambangan tanpa izin (PETI), alat berat (excavator), alat angkut (dumptruck), maupun pekerja tambang.
d. Berdasarkan hasil komunikasi dengan pihak keluarga disampaikan bahwa kelurga korban sudah mengikhlaskan dan menerima sehingga masalah sudah selesai dan yang terpenting lokasi sudah ditimbun.
e. Selanjutnya akan disampaikan surat himbauan tertulis terkait hasil tinjauan lapangan kepada Kepala Desa Polodoro untuk ikut melakukan pemantauan, penolakan, dan penghentian segala bentuk kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayahnya.
Selesai
Selasa, 21 November 2023 - 06:58 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian informasi yang dapat kami sampaikan
terima kasih