Rincian Aduan : LGWP54559636

Selesai Public

KABUPATEN SEMARANG, 26 Jul 2022

selamat siang bapak... sy warga kab semarang yang menyekolahkan anak di kab boyolali, karena jarak lebih dekat dari rumah, tepatnya d kecamatan karang gede ( SMP N 1 KARANG GEDE ) untuk istilah bazar yang digunakan untuk menunjang pendidikan ( bazar buku dll) sifatnya wajib ataukah pendukung. kami wali murid trkendala dalam pembayarannya, bisa d angsur atau tidak. karena pihak sekolah/ guru menyarankan untuk menanyakan langsung ke petugas karena dari PERUSDA.sekolah tidak memfasilitasi komunikasi antara wali murid dan penyelenggara. bazar hanya melibatkan anak/ murid dengan surat pemberitahuan mengenai harga atau nominal buku. untuk kami yang hanya buruh pabrik mohon kebijakan bapak. terimakasih bapak.

0 Orang Menandai Aduan Ini