Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP54559636
Rincian Aduan
LGWP54559636
Selesai
Public
selamat siang bapak... sy warga kab semarang yang menyekolahkan anak di kab boyolali, karena jarak lebih dekat dari rumah, tepatnya d kecamatan karang gede ( SMP N 1 KARANG GEDE ) untuk istilah bazar yang digunakan untuk menunjang pendidikan ( bazar buku dll) sifatnya wajib ataukah pendukung. kami wali murid trkendala dalam pembayarannya, bisa d angsur atau tidak. karena pihak sekolah/ guru menyarankan untuk menanyakan langsung ke petugas karena dari PERUSDA.sekolah tidak memfasilitasi komunikasi antara wali murid dan penyelenggara. bazar hanya melibatkan anak/ murid dengan surat pemberitahuan mengenai harga atau nominal buku. untuk kami yang hanya buruh pabrik mohon kebijakan bapak. terimakasih bapak.
Disposisi
Selasa, 26 Juli 2022 - 11:29 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Boyolali
Verifikasi
Selasa, 26 Juli 2022 - 14:39 WIBKabupaten Boyolali
laporan kami terima
Progress
Senin, 08 Agustus 2022 - 10:58 WIBKabupaten Boyolali
Bazar buku yang disediakan oleh pihak ketiga dalam hal ini adalah sifatnya pendukung, yang bersangkutan tidak diwajibkan membeli buku yang ditawarkan
Selesai
Senin, 08 Agustus 2022 - 10:59 WIBKabupaten Boyolali
demikian tanggapan kami