Rabu, 01 Juni 2022 - 09:25 WIB
DINAS SOSIAL
pada dasarnya penerima bantuan harus masuk dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dimana data tersebut merupakan usulan yang berasal dari pemerintahan lingkup terkecil yaitu desa/kelurahan yang keputusannya ditetapkan oleh Pusat (Kemensos).
cek penerima bantuan sosial di link berikut :
https://cekbansos.kemensos.go.id/
untuk PKH sendiri mempunyai kriteria yaitu keluarga yang didalamnya memiliki :
- Ibu Hamil
- Anak usia dini 0-6 Tahun
- Anak Sekolah (SD, SMP, SMA)
- Lansia 70 tahun keatas
- Disabilitas Berat
prosedurnya
- silakan mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan
- Kepala Desa/Lurah akan menyampaikan data usulan ke Bupati/Walikota melalui Camat melalui proses musyarawah desa/kelurahan
- Dinas Sosial Kab/Kota akan memverifikasi dan memvalidasi data usulan
- Bupati/Walikota akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi ke Menteri Sosial melalui Gubernur
- Pencocokan dan permeringkatan data calon KPM yang memenuhi kriteria oleh Direktoran Jaminan Sosial Keluarga
- Penetapan oleh Kemensos
terkait saldo kosong bisa disebabkan oleh beberapa faktor seperti NIK bermasalah, data identitas tidak padan, atau tidak terdaftar di data bayar, silakan berkoordinasi dengan Pendamping PKH masing-masing untuk lebih jelasnya.