Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP54526052
Rincian Aduan
LGWP54526052
Selesai
Public
Pak Gub, tolong di tertibkan alat tangkap terlarang dan merusak lingkungan berupa cantrang kecil (cotok) rajungan di desa gegunung kulon rembang, alat ini merugikan nelayan kecil alat tangkap ramah lingkungan Bubu.
Topik
Disposisi
Rabu, 04 Mei 2022 - 19:31 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Rembang
Verifikasi
Senin, 09 Mei 2022 - 10:13 WIBKabupaten Rembang
Terima kasih atas laporannya..laporan akan kami verifikasi terlebih dahulu
Progress
Senin, 06 Juni 2022 - 10:43 WIBKabupaten Rembang
Yth bapak/ibu :
Jawaban Tindak lanjut atas aduan mengenai di tertibkan alat tangkap terlarang dan merusak lingkungan berupa cantrang kecil (cotok) rajungan
Jawaban Tindak lanjut atas aduan mengenai di tertibkan alat tangkap terlarang dan merusak lingkungan berupa cantrang kecil (cotok) rajungan
Selesai
Senin, 06 Juni 2022 - 10:45 WIBKabupaten Rembang
Terima kasih..Laporan selesai