Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP54526052

Rincian Aduan

LGWP54526052

Selesai Public
KABUPATEN REMBANG
04 May 2022
0 ditandai
Pak Gub, tolong di tertibkan alat tangkap terlarang dan merusak lingkungan berupa cantrang kecil (cotok) rajungan di desa gegunung kulon rembang, alat ini merugikan nelayan kecil alat tangkap ramah lingkungan Bubu.

Disposisi

Rabu, 04 Mei 2022 - 19:31 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Rembang

Verifikasi

Senin, 09 Mei 2022 - 10:13 WIB

Kabupaten Rembang

Terima kasih atas laporannya..laporan akan kami verifikasi terlebih dahulu

Progress

Senin, 06 Juni 2022 - 10:43 WIB

Kabupaten Rembang

Yth bapak/ibu :
Jawaban Tindak lanjut atas aduan mengenai di tertibkan alat tangkap terlarang dan merusak lingkungan berupa cantrang kecil (cotok) rajungan

Selesai

Senin, 06 Juni 2022 - 10:45 WIB

Kabupaten Rembang

Terima kasih..Laporan selesai