Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP54500333

Rincian Aduan

LGWP54500333

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN CILACAP
22 May 2023
0 ditandai
Assalamualaikum wr. wb. Maaf pak Gubernur, perkenalkan saya Nugroho dari Cilacap. Disini saya bermaksud menyampaikan aduan terkait prestasi atlet karateka Cilacap yang selama 2 tahun ini tidak ada perkembangan karena tidak adanya kejelasan kepengurusan FORKI Cilacap. Sehingga ketika ada event POPDA dan O2SN, atlet karateka Cilacap tidak dapat meneruskan prestasinya ke tingkat karesidanan maupun provinsi karena tidak ada SK dari FORKI Cilacap. Saya mohon pak Gubernur untuk dapat membantu menyelesaikan permasalahan ini, sehingga atlet karateka Cilacap dapat berprestasi di tingkat yang lebih tinggi. Terimakasih. Wassalamualaikum wr. wb.

Disposisi

Senin, 22 Mei 2023 - 15:35 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA

Verifikasi

Selasa, 23 Mei 2023 - 08:38 WIB

DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA

Terima kasih atas laporannya

Progress

Jumat, 26 Mei 2023 - 15:05 WIB

DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA

Berikut kami sampaikan jawaban dari Forki Jateng

1. Pengcab Forki Cilacap pernah menyelenggarakan Muscablub Forki tgl 28 Feb 2021 karena ketua umum berhalangan tetap, namun Muscablub  tidak sah karena pemilihan suara Ketua Umum diambil berdasarkan  jumlah personil yang hadir sebanyak 31 suara dari karateka sabuk hitam.
Seharusnya Jumlah suara 5 , sesuai jumlah perguruan yang ada di Cilacap sebanyak 5 perguruan (anggota Forki bukan perorangan tetapi perguruan).

Muscablub dihadiri oleh Waketum Forki Jateng bidang organisasi.  Waketum Forki  Jateng sudah mengingatkan untuk sesuai dengan AD/ART, namun pimpinan sidang tidak mau dan Muscablub tetap melanjutkan. Sehingga Pengprov Forki Jateng menyatakan bahwa Muscablub  Forki Kab. Cilacap tidak sah.

2. Selanjutnya Pengprov Forki Jateng menerbitkan Caretaker Pengcab Forki Cilacap untuk   menyelenggarakan Muscablub sesuai dengan AD/ART Forki.

Sesuai dengan AD/ART , jika dalam keadaan khusus Pengprov Forki dapat mengambil alih kepengurusan dan menunjuk  Pengurus Cabang Sementara Caretaker) untuk menyelenggarakan Muscablub.

3. Caretaker Pengcab Forki Cilacap telah menyelenggarakan Muscalub pada 12 Sept 2021. Pelaksanaan Muscablub sudah sesuai dengan AD/ART.

4. Namun Koni Kab. Cilacap ternyata tidak mau menerbitkan Rekomendasi.

5. Berdasarkan AD/ART bahwa Pengcab Forki bisa di sahkan oleh Pengprov Forki  jika surat pengajuan SK Pengcab ke Pengprov Forki ditanda tangani oleh ketua umum terpilih dan mendapat rekomendasi dari Koni  Kota/Kabupaten.

6.  Pengprov Forki Jateng belum menerbitkan SK Pengcab Forki Cilacap karena permohonan belum dilampiri Rekomendasi Koni Kab. Cilacap.

Demikian atas perhatiannya disampaikan  terima kasih.

Selesai

Jumat, 26 Mei 2023 - 15:06 WIB

DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA

Berikut kami sampaikan jawaban dari Forki Jateng

1. Pengcab Forki Cilacap pernah menyelenggarakan Muscablub Forki tgl 28 Feb 2021 karena ketua umum berhalangan tetap, namun Muscablub  tidak sah karena pemilihan suara Ketua Umum diambil berdasarkan  jumlah personil yang hadir sebanyak 31 suara dari karateka sabuk hitam.
Seharusnya Jumlah suara 5 , sesuai jumlah perguruan yang ada di Cilacap sebanyak 5 perguruan (anggota Forki bukan perorangan tetapi perguruan).

Muscablub dihadiri oleh Waketum Forki Jateng bidang organisasi.  Waketum Forki  Jateng sudah mengingatkan untuk sesuai dengan AD/ART, namun pimpinan sidang tidak mau dan Muscablub tetap melanjutkan. Sehingga Pengprov Forki Jateng menyatakan bahwa Muscablub  Forki Kab. Cilacap tidak sah.

2. Selanjutnya Pengprov Forki Jateng menerbitkan Caretaker Pengcab Forki Cilacap untuk   menyelenggarakan Muscablub sesuai dengan AD/ART Forki.

Sesuai dengan AD/ART , jika dalam keadaan khusus Pengprov Forki dapat mengambil alih kepengurusan dan menunjuk  Pengurus Cabang Sementara Caretaker) untuk menyelenggarakan Muscablub.

3. Caretaker Pengcab Forki Cilacap telah menyelenggarakan Muscalub pada 12 Sept 2021. Pelaksanaan Muscablub sudah sesuai dengan AD/ART.

4. Namun Koni Kab. Cilacap ternyata tidak mau menerbitkan Rekomendasi.

5. Berdasarkan AD/ART bahwa Pengcab Forki bisa di sahkan oleh Pengprov Forki  jika surat pengajuan SK Pengcab ke Pengprov Forki ditanda tangani oleh ketua umum terpilih dan mendapat rekomendasi dari Koni  Kota/Kabupaten.

6.  Pengprov Forki Jateng belum menerbitkan SK Pengcab Forki Cilacap karena permohonan belum dilampiri Rekomendasi Koni Kab. Cilacap.

Demikian atas perhatiannya disampaikan  terima kasih.