Rincian Aduan : LGWP54465786

Selesai Public

KABUPATEN MAGELANG, 04 Aug 2022

Assalamualaikum pak Ganjar Saya mau melaporkan tentang pembayaran pajak kendaraan bermotor di area Magelang dan Jateng. Kalo bisa dalam pembayaran pajak jangan menggunakan KTP asli pemilik motor. Yang penting STNK BPKB sesuai nomor rangka dan dan mesin di motor. Jika kalau ingin rakyat rajin bayar pajak terimakasih. terkadang juga pemilik motor merantau/sedang berpergian. Jauh .demi kebaikan bersama kalo bisa jangan nembak ktp lagi. Dan pembayaran sesuai yang tertera di STNK. Tidak ada beban KTP nembak

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Kamis, 04 Agustus 2022 - 10:45 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Verifikasi

Kamis, 04 Agustus 2022 - 10:45 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Terima kasih atas laporannya saudara Dwi ermanto. Laporan Anda sudah ditindaklanjuti. Jika anda ingin melaporkan terkait Keamanan Jawa Tengah bisa dilaporkan melalui hotline 08112790110 dan E-Complaint Polda Jawa Tengah

Selesai

Senin, 22 Agustus 2022 - 11:17 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Pengadu disarankan untuk melaporkan perkaranya ke kantor kepolisian terdekat dengan membawa bukti-bukti yang dimilikinya