Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP54444630

Rincian Aduan

LGWP54444630

Selesai Public
KABUPATEN PURBALINGGA
03 Mar 2024
0 ditandai
Assalamu'alaikum. Perkenalkan, saya dari Desa Pepedan, Kecamatan Karangmoncol, Kab Purbalingga, Jawa Tengah. Mohon izin ingin menanyakan biaya program pemutihan/ PTSL, itu kan gratis nggih. Hanya saja memang ada biaya yg kami keluarkan untuk desa, sbg biaya operasional atau sejenisnya. Kalau boleh tau, berapa ketetapan nominal biaya yg seharusnya kami bayarkan untuk pihak desa per bidang tanahnya? Setahu saya, ketetapan utk wilayah Bali & Jawa adalah Rp150.000, tetapi di desa kami menetapkan Rp350.000 per bidang tanah yg menurut informasi itu merupakan hasil musyawarah antara pendaftar dan Pokmas rt rw setempat. Nominal 350rb tersebut terhitung naik dari biaya PTSL sebelumnya, yaitu Rp250.000. Mohon kami utk mendapatkan penjelasan dan tindak lanjut.

Disposisi

Minggu, 03 Maret 2024 - 19:45 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purbalingga

Verifikasi

Selasa, 05 Maret 2024 - 07:37 WIB

Kabupaten Purbalingga

Laporan kami terima

Progress

Rabu, 06 Maret 2024 - 07:46 WIB

Kabupaten Purbalingga

Terimakasih atas laporannya. Laporan Saudara sudah kami teruskan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/5635 dan akan segera ditanggapi oleh Dinas terkait.

Selesai

Senin, 29 April 2024 - 08:09 WIB

Kabupaten Purbalingga

Berikut tanggapan dari Admin Kecamatan Karangmoncol Kab. Purbalingga :


Kami sampaikan terima kasih atas laporan saudara, dan setelah kami koordinasikan dengan Kepala Desa dan Ketua Pokmas berikut kami sampaikan jawaban dari Pokmas atas petanyaan saudara.


Assalamu’alaikumwarrohmatullahi wabarokatu,


Di Desa Pepedan pada tahun-tahun yang lampau belum pernah ada Program PTSL, dan di tahun ini tahun 2024 baru mendapat Progran PTSL.

Maka melalui musyawarah Desa yang dihadiri dari unsur Forkopimcam Kecamatan Karangmoncol, Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Permusyawaratan Desa, para ketua RW, Para ketua RT,para calon Pemohon PTSL serta Perangkat Desa Pepedan dan terbentuklah Kelompok Masyarakat ( POKMAS ) Pelaksana kegiatan PTSL serta disepakati pula tentang Rencana Anggaran Biaya untuk kegiatan PTSL desa Pepedan tahun 2024 Sebesar Rp.350.000,- ( Tiga ratus Limapuluh ribu rupiah ) per bidang yang di bebankan kepada para pemohon, adapun biaya tersebut direncanakan untuk :

  1. Materai 4 x Rp 10.000 Rp.40.000
  2. Patok batas tanah 4 x Rp.15.000 Rp.60.000
  3. Tim Pengumpul Data 50.000 Rp.50.000
  4. Pengetikan Rp.20.000
  5. Foto Copy Rp.5.000
  6. Pendampingan Pengukuran Rp.20.000
  7. Operasional termasuk lembur Rp.20.000
  8. Entri data Rp.30.000
  9. Honor Pokmas Rp.25.000
  10. Honor RW ( Pendamping ukur ) Rp.5.000
  11. Honor RT ( Pendamping ukur ) Rt.20.000
  12. Listrik Rp.10.000
  13. Print / Komputer Rp.15.000
  14. Rapat-rapat Rp.15.000
  15. Lain -lain Rp.15.000

         Jumlah Rp.350.000.

Semua tanah milik Desa dan Tanah Wakaf di Desa Pepedan yang belum bersertipikat untuk di buatkan Sertpikatkan melalui program PTSL Gratis.


Demikian yang dapat kami sampaikan. Terima kasih

(yang disampaikan melalui


https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/5756)