Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP54444630
KABUPATEN PURBALINGGA, 03 Mar 2024
Assalamu'alaikum. Perkenalkan, saya dari Desa Pepedan, Kecamatan Karangmoncol, Kab Purbalingga, Jawa Tengah. Mohon izin ingin menanyakan biaya program pemutihan/ PTSL, itu kan gratis nggih. Hanya saja memang ada biaya yg kami keluarkan untuk desa, sbg biaya operasional atau sejenisnya. Kalau boleh tau, berapa ketetapan nominal biaya yg seharusnya kami bayarkan untuk pihak desa per bidang tanahnya? Setahu saya, ketetapan utk wilayah Bali & Jawa adalah Rp150.000, tetapi di desa kami menetapkan Rp350.000 per bidang tanah yg menurut informasi itu merupakan hasil musyawarah antara pendaftar dan Pokmas rt rw setempat. Nominal 350rb tersebut terhitung naik dari biaya PTSL sebelumnya, yaitu Rp250.000. Mohon kami utk mendapatkan penjelasan dan tindak lanjut.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Minggu, 03 Maret 2024 - 19:45 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 05 Maret 2024 - 07:37 WIB
Kabupaten Purbalingga
Laporan kami terima
Progress
Rabu, 06 Maret 2024 - 07:46 WIB
Kabupaten Purbalingga
Terimakasih atas laporannya. Laporan Saudara sudah kami teruskan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/5635 dan akan segera ditanggapi oleh Dinas terkait.
Selesai
Senin, 29 April 2024 - 08:09 WIB
Kabupaten Purbalingga
Berikut tanggapan dari Admin Kecamatan Karangmoncol Kab. Purbalingga :
Kami sampaikan terima kasih atas laporan saudara, dan setelah kami koordinasikan dengan Kepala Desa dan Ketua Pokmas berikut kami sampaikan jawaban dari Pokmas atas petanyaan saudara.
Assalamu’alaikumwarrohmatullahi wabarokatu,
Di Desa Pepedan pada tahun-tahun yang lampau belum pernah ada Program PTSL, dan di tahun ini tahun 2024 baru mendapat Progran PTSL.
Maka melalui musyawarah Desa yang dihadiri dari unsur Forkopimcam Kecamatan Karangmoncol, Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Permusyawaratan Desa, para ketua RW, Para ketua RT,para calon Pemohon PTSL serta Perangkat Desa Pepedan dan terbentuklah Kelompok Masyarakat ( POKMAS ) Pelaksana kegiatan PTSL serta disepakati pula tentang Rencana Anggaran Biaya untuk kegiatan PTSL desa Pepedan tahun 2024 Sebesar Rp.350.000,- ( Tiga ratus Limapuluh ribu rupiah ) per bidang yang di bebankan kepada para pemohon, adapun biaya tersebut direncanakan untuk :
- Materai 4 x Rp 10.000 Rp.40.000
- Patok batas tanah 4 x Rp.15.000 Rp.60.000
- Tim Pengumpul Data 50.000 Rp.50.000
- Pengetikan Rp.20.000
- Foto Copy Rp.5.000
- Pendampingan Pengukuran Rp.20.000
- Operasional termasuk lembur Rp.20.000
- Entri data Rp.30.000
- Honor Pokmas Rp.25.000
- Honor RW ( Pendamping ukur ) Rp.5.000
- Honor RT ( Pendamping ukur ) Rt.20.000
- Listrik Rp.10.000
- Print / Komputer Rp.15.000
- Rapat-rapat Rp.15.000
- Lain -lain Rp.15.000
Jumlah Rp.350.000.
Semua tanah milik Desa dan Tanah Wakaf di Desa Pepedan yang belum bersertipikat untuk di buatkan Sertpikatkan melalui program PTSL Gratis.
Demikian yang dapat kami sampaikan. Terima kasih
(yang disampaikan melalui
https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/5756)