Aduan / Aspirasi kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Terkait Fasilitas Parkir di Samsat Semarang III
Dengan hormat,
Kami menyampaikan aspirasi terkait fasilitas parkir kendaraan roda dua dan roda empat di area pelayanan Samsat Semarang III.
Pungutan parkir di lokasi tersebut memang merupakan parkir resmi yang memiliki dasar hukum yaitu Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 📜.
Namun demikian, masyarakat sebagai wajib pajak yang telah membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan masih dikenakan retribusi parkir, seharusnya memperoleh timbal balik berupa fasilitas parkir yang layak.
Fakta di lapangan menunjukkan:
⚠️ Area parkir belum dilengkapi atap / kanopi pelindung
☀️ Kendaraan masyarakat terpapar panas terik
🌧️ Kendaraan kehujanan saat hujan
😠 Hal ini menimbulkan ketidaknyamanan dan kesan bahwa hanya pungutan yang diutamakan tanpa peningkatan fasilitas
Oleh karena itu kami mendesak agar segera dilakukan:
✅ Pembangunan kanopi / atap parkir permanen
✅ Penataan fasilitas parkir yang lebih nyaman dan manusiawi
✅ Evaluasi pelayanan sebagai bentuk keadilan bagi masyarakat pembayar pajak dan retribusi
Pelayanan publik yang baik tidak hanya menuntut kewajiban rakyat 💰 tetapi juga wajib menghadirkan fasilitas yang layak, aman dan berkeadilan 🙏