Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP54362357

Rincian Aduan

LGWP54362357

Selesai Public
KABUPATEN PURBALINGGA
08 Jan 2022
0 ditandai
Apakah harus vaksin untuk mengambil bantuan PKH, apa benar bila tidak membawa surat vaksin tidak bisa mengambil bantuan PKH

Disposisi

Minggu, 09 Januari 2022 - 14:10 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purbalingga

Verifikasi

Senin, 10 Januari 2022 - 07:52 WIB

Kabupaten Purbalingga

Laporan kami terima

Progress

Selasa, 11 Januari 2022 - 10:24 WIB

Kabupaten Purbalingga

Terimakasih atas laporan anda, sudah kami teruskan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/2748 dan akan segera ditanggapi oleh dinas terkait

Selesai

Senin, 17 Januari 2022 - 12:14 WIB

Kabupaten Purbalingga

Berikut tanggapan dari Dinsosdaldukkbp3a Purbalingga :

Yang terhormat Bapak Suranto,

Berdasarkan surat Peraturan Preaiden nomor 14 Tahun 2021,


Sementara pada Pasal 11B disebutkan bahwa ketentuan mengenai pengadaan vaksin, baik melalui penugasan kepada BUMN PT Bio Farma Persero, penunjukan langsung badan usaha penyedia, dan kerja sama dengan badan/lembaga internasional, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait.

Lebih lanjut di antara Pasal 13 dan Pasal 14 juga disisipkan dua pasal, yaitu Pasal 13A dan Pasal 13B yang mengatur terkait sasaran penerima vaksin dan sanksi bagi yang tidak mengikuti vaksinasi.

Pasal 13A ayat (1) menyebutkan pendataan dan penetapan sasaran penerima Vaksin COVID-19 dilakukan oleh Kemenkes.

“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud wajib mengikuti Vaksinasi COVID-19,” bunyi Pasal 13A ayat (2). Kewajiban tersebut dikecualikan bagi sasaran penerima vaksin yang tidak memenuhi kriteria penerima Vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi Vaksin COVID-19 yang tersedia.

“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID- 19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa: a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau c. denda,” bunyi ketentuan Pasal 13A ayat (4) Perpres 14/2021.

Pengenaan sanksi administratif dimaksud dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah (pemda), atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Terima kasih

Read more: https://setkab.go.id/inilah-perpres-14-2021-tentang-pengadaan-vaksin-dan-pelaksanaan-vaksinasi-covid-19/

(yang ditanggapi melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/2748)