Rincian Aduan : LGWP54327632

Selesai Public

KABUPATEN GROBOGAN, 19 May 2020

Saya belum dapat bantuan BLT ataupun PKH ataupun lain sejenisnya pak..

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Rabu, 20 Mei 2020 - 04:49 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Jumat, 22 Mei 2020 - 09:23 WIB

Kabupaten Grobogan

Terimakasih laporan kami teruskan ke OPD terkait.

Progress

Rabu, 27 Mei 2020 - 14:53 WIB

Kabupaten Grobogan

Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS. Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROPINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa . Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya. Adapun mekanisme pendataan untuk BLT sudah dilaksanakan melalui proses sesuai  regulasi yang ada  dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa  tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19. Berdasarkan klarifikasi bahwa Pemerintah Desa Jambangan Kec. Geyer Kab. Grobogan, bahwa memang benar belum mendapatkan bantuan. Namun telah diupayakan untuk dimasukkan pendataan tahap 2 non DTKS. Sambil menunggu hal dimaksud akan diupayakan juga agar dapat diusulkan ke BAZDA Kabupaten Grobogan. Terimakasih.

 

Selesai

Rabu, 27 Mei 2020 - 14:54 WIB

Kabupaten Grobogan

Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS. Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROPINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa . Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya. Adapun mekanisme pendataan untuk BLT sudah dilaksanakan melalui proses sesuai  regulasi yang ada  dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa  tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19. Berdasarkan klarifikasi bahwa Pemerintah Desa Jambangan Kec. Geyer Kab. Grobogan, bahwa memang benar belum mendapatkan bantuan. Namun telah diupayakan untuk dimasukkan pendataan tahap 2 non DTKS. Sambil menunggu hal dimaksud akan diupayakan juga agar dapat diusulkan ke BAZDA Kabupaten Grobogan. Terimakasih.