Rincian Aduan : LGWP54327547

Selesai Public

KABUPATEN PEKALONGAN, 16 Feb 2020

Selamat pagi pak gubernur, saya mau bertanya terkait program sertifikat tanah (PTSL). Apakah benar ada dan prosesnya itu bagaimana? Karena dari desa sendiri itu tidak ada, dan dari pihak perangkat desa itu bilang bahwa desa bojongminggir itu tidak dapat jatah PTSL, selain itu desa bojongminggir tanahnya sudah bersetifikat semua. saya beli tanah pada tgl 2016 juga belum bersertifikat. Padahal program PTSL itu kan memang yang di canangkan oleh pemerintah pusat dan sifatnya gratis. Sekali lagi saya mohon infonya terkait hal ini.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Minggu, 16 Februari 2020 - 12:02 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Selesai

Senin, 17 Februari 2020 - 08:35 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Mohon maaf sebelumnya, akan kami jelaskan secara detail tapi terlebih dahulu akan kami tanyakan apakah tdk ada sosialisasi mengenai PTSL tersebut adakah biayanya atau tidak ada biayanya...untuk biayal gratis itu dari BPN karena semua sdh difasilitasi oleh negara seperti Penyuluhan, Pengumpulan data (alas Hak), Pemeriksaan Tanah, Penerbitan SK Hak, Pengukuran Bidang Tanah, Penerbitan sertipikat dan supervisi serta pelaporan tetapi ada beberapa biaya yang menjadi tanggungan oleh masyarakat contohnya materai, patok, BPHTB (bisa terutang), penyediaan surat tanah, PBB jadi seperti itu, terimakasih

Verifikasi

Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah