Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP54306074

Rincian Aduan

LGWP54306074

Selesai Public

Lampiran

KOTA TEGAL
27 Jul 2023
0 ditandai
Permohonan marka jalan yang sudah lama tidak dicat kembali dan rambu lalu lintas yang sudah patah dan pudar, tepatnya di Jalan Ki Hajar Dewantara, Margadana, Kota Tegal. Karena kehadiran marka jalan sangat dibutuhkan untuk menertibkan pengendara karena banyak yang suka berlawanan arah saat di jalan tikungan yang membuat kaget pengendara lawan arah. Terimakasih

Disposisi

Kamis, 27 Juli 2023 - 12:06 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Tegal

Verifikasi

Kamis, 27 Juli 2023 - 12:36 WIB

Kota Tegal

Laporan kami terima

Progress

Jumat, 28 Juli 2023 - 10:56 WIB

Kota Tegal

Terimakasih atas laporan aduannya. Terkait marka jalan di Kota Tegal akan kami koordinasikan dengan DPUPR, terkait status jalan (apakah jalan tersebut termasuk dalam kegiatan peningkatan atau pemeliharaan). Jika jalan tersebut akan dilakukan peningkatan, maka pembuatan marka dapat dilakukan sekaligus peningkatan jalan oleh DPUPR.

Sedangkan untuk rambu lalu lintas yang pudar ataupun rusak, termasuk marka jalan, sedang kami inventarisir untuk kami lakukan perbaikan/pemeliharaan.

Terima kasih atas laporan Saudara, hati-hati dalam berkendara, tetap utamakan keselamatan di jalan dan jaga kesehatan!

Selesai

Minggu, 30 Juli 2023 - 12:16 WIB

Kota Tegal

Demikian tanggapan dan tindaklanjut dari Dinas Perhubungan Kota Tegal. Terimakasih