Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP54306074
KOTA TEGAL, 27 Jul 2023
Permohonan marka jalan yang sudah lama tidak dicat kembali dan rambu lalu lintas yang sudah patah dan pudar, tepatnya di Jalan Ki Hajar Dewantara, Margadana, Kota Tegal. Karena kehadiran marka jalan sangat dibutuhkan untuk menertibkan pengendara karena banyak yang suka berlawanan arah saat di jalan tikungan yang membuat kaget pengendara lawan arah. Terimakasih
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 27 Juli 2023 - 12:06 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 27 Juli 2023 - 12:36 WIB
Kota Tegal
Laporan kami terima
Progress
Jumat, 28 Juli 2023 - 10:56 WIB
Kota Tegal
Terimakasih atas laporan aduannya. Terkait marka jalan di Kota Tegal akan kami koordinasikan dengan DPUPR, terkait status jalan (apakah jalan tersebut termasuk dalam kegiatan peningkatan atau pemeliharaan). Jika jalan tersebut akan dilakukan peningkatan, maka pembuatan marka dapat dilakukan sekaligus peningkatan jalan oleh DPUPR.
Sedangkan untuk rambu lalu lintas yang pudar ataupun rusak, termasuk marka jalan, sedang kami inventarisir untuk kami lakukan perbaikan/pemeliharaan.
Terima kasih atas laporan Saudara, hati-hati dalam berkendara, tetap utamakan keselamatan di jalan dan jaga kesehatan!
Selesai
Minggu, 30 Juli 2023 - 12:16 WIB
Kota Tegal
Demikian tanggapan dan tindaklanjut dari Dinas Perhubungan Kota Tegal. Terimakasih