Rincian Aduan : LGWP54306074

Selesai Public

KOTA TEGAL, 27 Jul 2023

Permohonan marka jalan yang sudah lama tidak dicat kembali dan rambu lalu lintas yang sudah patah dan pudar, tepatnya di Jalan Ki Hajar Dewantara, Margadana, Kota Tegal. Karena kehadiran marka jalan sangat dibutuhkan untuk menertibkan pengendara karena banyak yang suka berlawanan arah saat di jalan tikungan yang membuat kaget pengendara lawan arah. Terimakasih

0 Orang Menandai Aduan Ini