Rincian Aduan : LGWP54300118

Verifikasi Public

KABUPATEN TEGAL, 28 Apr 2025

Kami, warga masyarakat Kelurahan Luwijawa, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal,
dengan ini menyampaikan aduan dan laporan resmi kepada Bapak Gubernur Jawa Tengah dan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah
atas dugaan tindakan yang sangat merugikan dan menyakitkan hati kami sebagai warga negara yang selama ini selalu berusaha patuh dan taat dalam membayar kewajiban perpajakan, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB); Sebagai masyarakat yang awam dan mempercayai sistem yang berlaku, selama bertahun-tahun kami melakukan pembayaran PBB melalui pihak kelurahan.
Setiap kali kami melakukan pembayaran, kami selalu diberikan tanda bukti setor atau kuitansi, yang kami yakini merupakan bukti resmi bahwa pajak kami telah disetorkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tegal; Bahwa kami dengan percaya bahwa terkait Tupi Pajak yang kami terima itu bukti bahwa kami sudah membayar, karena sistem dikami tupi pajak di bagi oleh RT setempat dan mewajibkan harus membayar terlebih dahulu agar mendapatkan tupi tersebut; Namun kenyataan yang kami temui sungguh sangat mengejutkan dan mencederai hati kami.
Setelah dilakukan penelusuran oleh beberapa warga dan pihak yang peduli, diketahui bahwa ternyata selama kurang lebih delapan tahun terakhir, sejumlah pembayaran PBB yang telah kami lakukan tidak pernah disetorkan oleh pihak kelurahan ke Bapenda; Fakta ini menjadi pukulan yang sangat menyakitkan bagi kami, karena selama ini kami merasa telah menjadi warga yang baik dan bertanggung jawab. Kami bahkan merasa bangga telah memenuhi kewajiban pajak sebagai bentuk kontribusi kepada negara. Namun kini kami sadar bahwa selama bertahun-tahun, uang yang kami bayarkan tidak pernah sampai ke kas negara; selengkapnya ada di surat aduan

0 Orang Menandai Aduan Ini