Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP54272308

Rincian Aduan

LGWP54272308

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BREBES
09 Feb 2020
0 ditandai
pa ganjar saya mau lapor tentang bpjs ade saya yg bekerja di PT CHAEROEN POKHAND JAYA FARM. Yang bekerja sama dengan PT TRIMEGAH CIPTA MANDIRI SEMARANG INDONESIA.yang ada pemotongan biyaya bpjs setiap bulanya 4 % dari gajih pokok . berikut pemotongan nya. bpjs ktk sebesar 2% . bpjs jp 1%. bpjs kesehatan 1%. total pemotongan untuk bpjs empat persen. tapi ade saya belom dapat kartu bpjs nya. catatan kepemilikan bpjs dari pt juga / suket. mohon di tindak lanjuti terimakasih.

Disposisi

Minggu, 09 Februari 2020 - 21:53 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Selasa, 11 Februari 2020 - 15:48 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan. Terkait dengan belum didaftarkannya dalam program Jaminan Kesehtan Nasional, pertama-tama silahkan melakukan konfirmasi kepada HRD apakah terdapat kendala dalam pendaftaran, misalnya belum ada kelengkapan fotokopi KTP dan KK. Selanjutnya apabila ada indikasi Pemberi Kerja menarik iuran tetapi tidak mendaftarkan dan membayarkan iurannya maka dapat melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat, atau bisa juga melaporkan ke Kantor BPJS Kesehatan setempat untuk difasilitasi konfirmasi ke Perusahaan. Kepatuhan Pemberi Kerja dalam pendaftaran Jaminan Kesehatan Nasional dalam pemantauan Petugas Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Care Center di Nomor 1500400  

Progress

Selasa, 11 Februari 2020 - 15:48 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan. Terkait dengan belum didaftarkannya dalam program Jaminan Kesehtan Nasional, pertama-tama silahkan melakukan konfirmasi kepada HRD apakah terdapat kendala dalam pendaftaran, misalnya belum ada kelengkapan fotokopi KTP dan KK. Selanjutnya apabila ada indikasi Pemberi Kerja menarik iuran tetapi tidak mendaftarkan dan membayarkan iurannya maka dapat melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat, atau bisa juga melaporkan ke Kantor BPJS Kesehatan setempat untuk difasilitasi konfirmasi ke Perusahaan. Kepatuhan Pemberi Kerja dalam pendaftaran Jaminan Kesehatan Nasional dalam pemantauan Petugas Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Care Center di Nomor 1500400

Selesai

Selasa, 11 Februari 2020 - 15:48 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan. Terkait dengan belum didaftarkannya dalam program Jaminan Kesehtan Nasional, pertama-tama silahkan melakukan konfirmasi kepada HRD apakah terdapat kendala dalam pendaftaran, misalnya belum ada kelengkapan fotokopi KTP dan KK. Selanjutnya apabila ada indikasi Pemberi Kerja menarik iuran tetapi tidak mendaftarkan dan membayarkan iurannya maka dapat melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat, atau bisa juga melaporkan ke Kantor BPJS Kesehatan setempat untuk difasilitasi konfirmasi ke Perusahaan. Kepatuhan Pemberi Kerja dalam pendaftaran Jaminan Kesehatan Nasional dalam pemantauan Petugas Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Care Center di Nomor 1500400