KEBERATAN STATUS SELESAI KARENA TIDAK ADA BUKTI TINDAK LANJUT
Kode Aduan: LGWP73736548
Yth. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah
dan Admin LaporGub,
Kami menyatakan keberatan atas penetapan status SELESAI pada aduan LGWP73736548, karena jawaban yang diberikan tidak mencantumkan bukti nyata tindak lanjut di lapangan, melainkan hanya berupa penjelasan naratif.
Pernyataan bahwa telah dilakukan koordinasi dan tindakan pembersihan tidak dapat dianggap sebagai penyelesaian aduan apabila tidak disertai eviden yang dapat diverifikasi publik.
Sampai saat ini tidak terdapat:
❌ Dokumentasi foto atau video pembersihan jalan
❌ Bukti kegiatan penanganan di lokasi
❌ Identitas pengelola tambang yang diperintahkan melakukan pembersihan
❌ Berita acara atau laporan hasil penanganan lapangan
❌ Bukti pengawasan dari instansi terkait
Padahal aduan ini menyangkut keselamatan pengguna jalan umum akibat lumpur aktivitas galian C yang telah menimbulkan korban pengendara.
Oleh karena itu kami MENUNTUT:
- Unggah bukti dokumentasi nyata pelaksanaan pembersihan jalan.
- Jelaskan instansi/perusahaan tambang yang bertanggung jawab.
- Sampaikan waktu pelaksanaan tindakan di lapangan.
- Lampirkan dokumentasi pengawasan dari Dinas ESDM.
Tanpa adanya bukti tersebut, maka:
⚠️ Status SELESAI dinilai prematur dan tidak akuntabel
⚠️ Penanganan aduan berpotensi hanya administratif tanpa tindakan nyata
⚠️ Tidak memenuhi prinsip transparansi pelayanan publik
Kami meminta agar status laporan dikembalikan ke PROSES sampai bukti tindak lanjut ditampilkan secara terbuka pada sistem LaporGub.
Apabila bukti tidak disampaikan, aduan ini akan diteruskan kepada instansi pengawas sebagai bagian dari pengawasan masyarakat terhadap keselamatan publik dan pengawasan aktivitas pertambangan.
Demikian disampaikan agar menjadi perhatian serius.
(Masyarakat Peduli Keselamatan Publik)