Rincian Aduan : LGWP54167978

Selesai Public

KABUPATEN BANYUMAS, 02 Sep 2015

Mohon pencerahan nya pak gubernur.saya mau tau kepastian dalam perda wewenang pemungutan pajak reklame di area pasar ajibarang.sebenarnya siapa yg mempunyai wewenang memungut pajak reklame di area pasar di dalam perda.karena di pasar ajibarang,saya selaku pedagang,dimintai pajak reklame oleh kanto pasar,dalam hal ini kepala pasar ajibarang,karena setahu saya,pajak adalah wewenang pemerintah daerah,dalam hal ini pemkab banyumas, terima kasih pak ganjar

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Rabu, 02 September 2015 - 15:17 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas