Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP54133602
KABUPATEN SEMARANG, 07 Oct 2019
Yang terhormat Bapak Gubernur Ganjar Pranowo Apakah sampai sekarang masih diperbolehkan ijazah ditahan oleh perusahaan untuk jaminan kerja dengan dalih alasan apapun misal agar karyawan tidak kabur dan dapat kena pinalti jika tidak menyelesaikan kontrak kerja...hal ini mengurangi kesempatan karyawan alih daya untuk memperoleh pekerjaan yang lebih baik,,terima kasih Bpk Gubernur.
Disposisi
Senin, 07 Oktober 2019 - 11:47 WIB
Verifikasi
Senin, 07 Oktober 2019 - 13:05 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Progress
Selasa, 08 Oktober 2019 - 07:22 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selesai
Selasa, 08 Oktober 2019 - 07:22 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI