Rincian Aduan : LGWP54088697

Selesai Public

KABUPATEN PEKALONGAN, 16 Apr 2020

Pak Gubernur telah terjadi kesewenang2an atas kami buruh pabrik di PT Lojikanakatama textile di kab. Pekalongan,kami karyawan kontrak di beri upah jauh dari standar UMK kab Pekalongan.Selama dua bulan berturut turut kami diberi upah hanya Rp 1,5 jt sampai Rp 1.8 jt saja, bahkan untuk THR saja perusahaan hanya memberikan separo, dan separonya lagi setelah lebaran. Padahal kami bekerja sudah 21 thn dan kini beralih status menjadi karyawan kontrak dg sistem upah borongan.

0 Orang Menandai Aduan Ini