Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP54088697

Rincian Aduan

LGWP54088697

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN PEKALONGAN
16 Apr 2020
0 ditandai
Pak Gubernur telah terjadi kesewenang2an atas kami buruh pabrik di PT Lojikanakatama textile di kab. Pekalongan,kami karyawan kontrak di beri upah jauh dari standar UMK kab Pekalongan.Selama dua bulan berturut turut kami diberi upah hanya Rp 1,5 jt sampai Rp 1.8 jt saja, bahkan untuk THR saja perusahaan hanya memberikan separo, dan separonya lagi setelah lebaran. Padahal kami bekerja sudah 21 thn dan kini beralih status menjadi karyawan kontrak dg sistem upah borongan.

Disposisi

Jumat, 17 April 2020 - 10:34 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Kamis, 07 Mei 2020 - 14:40 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Terimakasih laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti.

Progress

Senin, 11 Mei 2020 - 10:40 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Kasus tersebut sudah di klarifikasi oleh salah satu pelapor kepada satwasker Pekalongan dengan hasil perusahaan telah membayarupah kepada karyawan pada bulan maret sesuai dengan standar UMK Kab. Pekalongan. Terimakasih

Selesai

Kamis, 09 Juli 2020 - 07:29 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan selesai. Terimakasih