Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP54088697
KABUPATEN PEKALONGAN, 16 Apr 2020
Pak Gubernur telah terjadi kesewenang2an atas kami buruh pabrik di PT Lojikanakatama textile di kab. Pekalongan,kami karyawan kontrak di beri upah jauh dari standar UMK kab Pekalongan.Selama dua bulan berturut turut kami diberi upah hanya Rp 1,5 jt sampai Rp 1.8 jt saja, bahkan untuk THR saja perusahaan hanya memberikan separo, dan separonya lagi setelah lebaran. Padahal kami bekerja sudah 21 thn dan kini beralih status menjadi karyawan kontrak dg sistem upah borongan.
Disposisi
Jumat, 17 April 2020 - 10:34 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 07 Mei 2020 - 14:40 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Progress
Senin, 11 Mei 2020 - 10:40 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selesai
Kamis, 09 Juli 2020 - 07:29 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI