Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP54088697
Rincian Aduan
LGWP54088697
Selesai
Public
Lampiran
Pak Gubernur telah terjadi kesewenang2an atas kami buruh pabrik di PT Lojikanakatama textile di kab. Pekalongan,kami karyawan kontrak di beri upah jauh dari standar UMK kab Pekalongan.Selama dua bulan berturut turut kami diberi upah hanya Rp 1,5 jt sampai Rp 1.8 jt saja, bahkan untuk THR saja perusahaan hanya memberikan separo, dan separonya lagi setelah lebaran. Padahal kami bekerja sudah 21 thn dan kini beralih status menjadi karyawan kontrak dg sistem upah borongan.
Topik
Disposisi
Jumat, 17 April 2020 - 10:34 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Kamis, 07 Mei 2020 - 14:40 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Terimakasih laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti.
Progress
Senin, 11 Mei 2020 - 10:40 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Kasus tersebut sudah di klarifikasi oleh salah satu pelapor kepada satwasker Pekalongan dengan hasil perusahaan telah membayarupah kepada karyawan pada bulan maret sesuai dengan standar UMK Kab. Pekalongan. Terimakasih
Selesai
Kamis, 09 Juli 2020 - 07:29 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan selesai. Terimakasih