Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP54076923
Rincian Aduan
LGWP54076923
Selesai
Public
saya sudah mengajukan relaksasi kredit ke ACC bulan april 2020 lewat web ACC, dan tgl 25 mendapatkan balasan via wa bahwa pengajuan sudah diterima dan akan dihubungi/ diproses.karena tidak ada informasi selanjutnya ,maka saya hari sabtu 9 mei ke kantor ACC. Semarang. sampai disana bertemu dengan yang melayani mengatakan bahwa : Per Mei sudah tidak melayani di sini, semua lewat pusat dan saya dikasih web yang baru dan saya mengikuti intruksinya, tetapi hingga sekarang belum ada informasi lanjutan. sy dapat nomer tiket pengajuan : ACC0061560. Saya mengajukan relaksasi dikarenakan sejak 6 April 2020 dirumahkan . Demikian - atas bantuan dan tanggapannya - Terimakasih
Topik
Disposisi
Selasa, 12 Mei 2020 - 09:38 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Selasa, 12 Mei 2020 - 10:52 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Progress
Rabu, 27 Mei 2020 - 12:38 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Selesai
Rabu, 27 Mei 2020 - 12:38 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.