Rincian Aduan : LGWP53878816

Selesai Public

KABUPATEN CILACAP, 06 Dec 2022

Kata kepala sekolah saya tahun lalu, dinas pendidikan Cilacap menegaskan guru tidak boleh ambil cuti tahunan, guru diperbolehkan ambil cuti pada saat liburan sekolah siswa saja. berarti masih mengacu pada PP lama, yaitu PP no 11 tahun 2017, padahal sudah ada PP terbaru yang tahun 2020. Tapi kenyataannya bulan ini juga tidak bisa cuti. guru harus menghadapi Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) yang dilaksanakan akhir bulan ini. ini jadwal lama. jadwal baru malah ada sekolah yang dapat jadwal sampai melebihi tanggal 25 Desember. Padahal itu penilaian untuk periode sampai 31 Desember, tapi kenapa penilaian dilaksanakan sebelum Desember berakhir. Kebijakan di sekolah kami juga agak ketat, kami kesulitan untuk izin dengan alasan apapun kecuali diri sendiri sakit, kalaupun sakit harus pakai surat dokter. Kalau keluarga yang sakit jawabannya "kan masih bisa merawat nanti ketika pulang sekolah". Teman2 guru di Cilacap banyak yang tidak pernah ambil cuti karena ketidaktahuan cara urus cuti, ngurusnya di dinas pendidikan ribet padahal BKD gampang, atau pun karena tidak acc dari atasannya sendiri. Tolong kami pak Gub, kami guru-guru PNS yang pisah keluarga juga ingin menggunakan hak cuti untuk pulang kampung. Apakah tidak bisa PKKS dijadwalkan setelah libur semester?

0 Orang Menandai Aduan Ini