Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP53878816
KABUPATEN CILACAP, 06 Dec 2022
Kata kepala sekolah saya tahun lalu, dinas pendidikan Cilacap menegaskan guru tidak boleh ambil cuti tahunan, guru diperbolehkan ambil cuti pada saat liburan sekolah siswa saja. berarti masih mengacu pada PP lama, yaitu PP no 11 tahun 2017, padahal sudah ada PP terbaru yang tahun 2020. Tapi kenyataannya bulan ini juga tidak bisa cuti. guru harus menghadapi Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) yang dilaksanakan akhir bulan ini. ini jadwal lama. jadwal baru malah ada sekolah yang dapat jadwal sampai melebihi tanggal 25 Desember. Padahal itu penilaian untuk periode sampai 31 Desember, tapi kenapa penilaian dilaksanakan sebelum Desember berakhir. Kebijakan di sekolah kami juga agak ketat, kami kesulitan untuk izin dengan alasan apapun kecuali diri sendiri sakit, kalaupun sakit harus pakai surat dokter. Kalau keluarga yang sakit jawabannya "kan masih bisa merawat nanti ketika pulang sekolah". Teman2 guru di Cilacap banyak yang tidak pernah ambil cuti karena ketidaktahuan cara urus cuti, ngurusnya di dinas pendidikan ribet padahal BKD gampang, atau pun karena tidak acc dari atasannya sendiri. Tolong kami pak Gub, kami guru-guru PNS yang pisah keluarga juga ingin menggunakan hak cuti untuk pulang kampung. Apakah tidak bisa PKKS dijadwalkan setelah libur semester?
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 07 Desember 2022 - 08:59 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 07 Desember 2022 - 10:46 WIB
Kabupaten Cilacap
Terimakasih laporannya segera kami koordinasikan dan tindaklanjuti
Progress
Kamis, 08 Desember 2022 - 09:29 WIB
Kabupaten Cilacap
Aduan Telah disampaikan ke dinas terkait
Selesai
Kamis, 08 Desember 2022 - 09:29 WIB
Kabupaten Cilacap
Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beriman dan bertakwa, sebagai insan Pancasila mari kita panjatkan puji syukur, Alhamdulillah kita masih diberi kesehatan dan dapat melaksanakan tugas-tugas yang diamanahkan kepada kita.
Kami akan cb menjawab pertanyaan Saudara:
1. Terkait aturan Cuti ASN :
Setiap ASN baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemerintah Kabupaten Cilacap mempunyai HAK CUTI sbb:
- Cuti Bagi PNS :
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Cilacap Nomor : 850/04237/ 38 Tentang Tata Cara Permintaan Dan Pemberian Cuti ASN. PNS berhak atas Cuti Tahunan, Cuti Besar, Cuti Sakit, Cuti Melahirkan, Cuti Karena Alasan Penting, Cuti Bersama dan Cuti Diluar Tanggungan Negara. Dengan mekanisme dan persyaratan sesuai dengan SE Bupati sebagaimana tersebut diatas.
- Cuti Bagi PPPK :
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Cilacap Nomor : 800/01541/38/CLP Tentang Tata Cara Permintaan Dan Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap PPPK berhak atas Cuti Tahunan, Cuti Sakit, Cuti Melahirkan dan Cuti Bersama. Dengan mekanisme dan persyaratan sesuai dengan SE Bupati sebagaimana tersebut diatas.
2. Terkait usulan Cuti sebetulnya tidak ribet, jika : Formulir permintaan cuti diisi sesuai ketentuan, dilampiri persyaratan-persyaratan yang diperlukan sesuai ketentuan.
3. Terkait PKKS dilaksanakan sebelum Desember berakhir, kami smpaikn bahwa
Sesuai Buku 2 Pembinaan Dan Pengembangan Profesi Guru, Pedoman Pengelolaan Penilaian Kinerja Guru. PK Guru sumatif dilaksanakan 8 (delapan) minggu sebelum akhir tahun anggaran, karena akan dijadikan sebagai bahan penilaian Capaian Sasaran Kinerja Pegawai (CSKP).
Demikian semoga bermanfaat , trimksh