Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP53867619
KABUPATEN KENDAL, 03 Mar 2015
Menindaklanjuti web laporgub, tgl 16 Pebruari 2015. Saya sudah dikunjungi tim Samsat Kendal untuk mengklarifikasi atas laporan saya. Bahwa pungutan dimaksud( tidak diberi bukti pembayaran ) tapi sudah sesuai dengan PP No. 50 Tahun 2010 tentang PNBP ( Pendapatan Negara Bukan Pajak ). Terimakasih atas perhatian dari Tim Samsat Kendal.
Disposisi
Selasa, 03 Maret 2015 - 14:17 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 03 Maret 2015 - 17:12 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Selesai
Kamis, 26 Maret 2015 - 08:06 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH