Rincian Aduan : LGWP53867619

Selesai Public

KABUPATEN KENDAL, 03 Mar 2015

Menindaklanjuti web laporgub, tgl 16 Pebruari 2015. Saya sudah dikunjungi tim Samsat Kendal untuk mengklarifikasi atas laporan saya. Bahwa pungutan dimaksud( tidak diberi bukti pembayaran ) tapi sudah sesuai dengan PP No. 50 Tahun 2010 tentang PNBP ( Pendapatan Negara Bukan Pajak ). Terimakasih atas perhatian dari Tim Samsat Kendal.

0 Orang Menandai Aduan Ini