Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP53858100

Rincian Aduan

LGWP53858100

Selesai Public
KABUPATEN KLATEN
29 Apr 2026
0 ditandai

Dulu Ketua DPRD, Kini Bupati: Hamenang Tak Bisa Lari dari Krisis PD BKK


Krisis PD BKK Klaten bukan sekadar soal bank daerah yang bangkrut. Kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan saat Hamenang berada di DPRD, lalu berlanjut dengan lambannya penanganan saat ia menjadi Bupati. Dalam dua masa itu, nama Hamenang Wajar Ismoyo selalu ada di lingkaran kekuasaan.


Saat menjabat sebagai Ketua DPRD Klaten periode 2019–2024, Hamenang punya posisi penting. DPRD memiliki tugas mengawasi jalannya pemerintahan, penggunaan anggaran, dan kinerja perusahaan milik daerah, termasuk PD BKK.


Ketika masalah mulai terlihat kredit macet menumpuk, pengelolaan bermasalah, dan dugaan penyelewengan muncul seharusnya DPRD bertindak cepat. Ketua DPRD seharusnya mendorong pemanggilan direksi, meminta audit, membentuk panitia khusus, dan mendesak pemerintah daerah menyelamatkan PD BKK sebelum terlambat.


Namun yang terjadi justru sebaliknya. DPRD dinilai pasif dan tidak tegas. Masalah terus membesar, sementara Perda pembubaran tahun 2021 juga tidak berjalan jelas. Saat nasabah masih menaruh uang dan kepercayaan, para pengawas justru terlihat diam.


Karena itu, Hamenang tidak bisa dianggap hanya sebagai penonton. Ia adalah pimpinan DPRD saat itu, yang seharusnya paling depan memberi peringatan saat masalah mulai muncul.


Ketika Hamenang dilantik menjadi Bupati Klaten pada 2025, persoalan lama itu justru pecah di masa kepemimpinannya. Dalam beberapa bulan, PD BKK resmi kolaps. Ribuan nasabah kehilangan tabungan. Aksi protes terjadi. Kepercayaan masyarakat pun turun.


Sekarang posisinya berbeda. Jika dulu di DPRD tugasnya mengawasi, kini sebagai Bupati tugasnya menyelesaikan masalah. Ia memegang kendali pemerintahan dan harus hadir saat rakyat menuntut solusi.


Namun pernyataan agar kasus PD BKK tidak “digoreng” wajib kita kritik. Statemen Hamenang itu sebagai cara menghindari tanggung jawab. Sebab PD BKK adalah milik pemerintah daerah. Jika ambruk, tentu tidak lepas dari tanggung jawab pemerintah.


Seorang Bupati seharusnya bergerak cepat: membuka informasi secara jujur, menyelamatkan aset, mempercepat proses hukum, dan mencari solusi bagi nasabah yang dirugikan.


Kasus PD BKK menunjukkan masalah yang saling berkaitan. Saat Hamenang menjabat sebagai Ketua DPRD, pengawasan dinilai lemah. Saat menjadi Bupati, penanganan juga diuji.


Karena itu, Hamenang tidak bisa lepas dari krisis PD BKK. Ia ada saat masalah tumbuh, dan ia juga ada saat masalah meledak.


Ini bukan hanya soal bank daerah yang bangkrut. Ini soal akibat ketika pengawasan lemah dan tindakan terlambat. Yang paling dirugikan akhirnya tetap rakyat. Kini masyarakat menunggu jawaban: dulu saat jadi pengawas kenapa diam, dan sekarang saat jadi pemimpin apa solusi nyatanya.

Disposisi

Rabu, 29 April 2026 - 09:55 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO BUMD DAN BLUD

Verifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 - 09:10 WIB

BIRO BUMD DAN BLUD

akan segera kami tindaklanjuti

Progress

Selasa, 05 Mei 2026 - 09:10 WIB

BIRO BUMD DAN BLUD

Bahwa penyelesaian PD BKK Klaten dilakukan melalui pembubaran dan likuidasi sesuai dengan amanat dari Perda 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan PT BPR BKK Jateng (Perseroda) sebagaimana pada Pasal 76A:

1. Ayat (1), PD BKK Pringsurat dan PD BKK Klaten dinyatakan dibubarkan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

2. Ayat (4), Batas pertanggungjawaban Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten Temanggung dan Pemerintah Kabupaten Klaten pada Pembubaran dan Likuidasi PD BKK Pringsurat dan PD BKK KLaten berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4).

3. Ayat (5), Dalam hal pembubaran dan likuidasi PD BKK Pringsurat dan PD BKK Klaten dinyatakan rugi, utang dan kewajiban keuangan dibayarkan dari harta kekayaan PD BKK Pringsurat dan PD BKK Klaten.

4. Ayat (6), Dalam hal terdapat kekurangan pertanggungjawaban penyelesaian kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) maka didasarkan pada putusan pengadilan.

Berkaitan dengan hal tersebut, untuk pengembalian dana masyarakat dibayarkan melalui harta kekayaan PD BKK Klaten dan apabila terdapat kekurangan pertanggungjawaban penyelesaian kerugian didasarkan pada putusan pengadilan

Terima kasih.


Selesai

Selasa, 05 Mei 2026 - 09:10 WIB

BIRO BUMD DAN BLUD

laporan telah selesai kami tindaklanjuti