Detail Aduan
Disposisi
Rabu, 04 Februari 2015 - 07:18 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Verifikasi
Rabu, 04 Februari 2015 - 09:25 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Terimakasih atas laporan Saudara dan akan kami teruskan bidang yang menangani.
Selesai
Selasa, 10 Februari 2015 - 21:04 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Terimakasih atas pertanyaan Saudara,
Perlu kami sampaikan, bahwa secara kelembagaan PDAM merupakan BUMD yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan pegawai masing-masing BUMD melakukan proses pengadaan sesuai dengan Peraturan Daerah dan kualifikasi yang dibutuhkan.
Semua anggota masyarakat yang memenuhi persyaratan baik pensiunan PNS atau bukan, tentunya memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi pegawai BUMD selama memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh BUMD tersebut.
Demikian, kami sampaikan terimakasih.
Salam