Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP53775865
KABUPATEN GROBOGAN, 19 May 2020
Assalamualaikum pak Ganjar, pak Ganjar ngapuntene ,nek bantuan mboten roto mbok Yo gausah numpuk2 Kabeh data rakyat nek terah seng intuk cuma tiyang2 niku mawon..mesake tiyang2 seng do kecelek brita to pak...matur nuwun pak Ganjar
Disposisi
Rabu, 20 Mei 2020 - 09:49 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 22 Mei 2020 - 09:13 WIB
Kabupaten Grobogan
Progress
Jumat, 29 Mei 2020 - 11:31 WIB
Kabupaten Grobogan
Selesai
Jumat, 29 Mei 2020 - 11:32 WIB
Kabupaten Grobogan
Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS.
Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROPINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa .
Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya.
Adapun mekanisme pendataan untuk BLT DD sudah dilaksanakan melalui proses sesuai regulasi yang ada dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19.
Apabila terlewat dan Saudara layak untuk mendapatkan bantuan silahkan ajukan ke Pemerintah Desa agar dapat diusulkan.Terimakasih.