Rincian Aduan : LGWP53755354

Selesai Public

KABUPATEN BOYOLALI, 03 Mar 2025

Saya adalah lulusan PPG Prajabatan yang menjadi salah satu pelamar PPPK Periode Tahap II yang di TMS kan BKD Pemprov Jateng dengan alasan yang terlampir pada foto. Hal tersebut tidak sesuai dengan SE Sekda Nomor NOMOR : 800.1.2.2/3219 point h (2) bahwa lulusan PPG Prajabatan masuk kedalam kriteria pelamar, kemudian pada SE Dirjen GTK Nomor 0237/B1/GT.02.00/2025 ditulis secara jelas bahwa instansi tidak menambah persyaratan dokumen seperti SPTJM dsb untuk menghindari pelamar PPG menjadi TMS. Namun kenyataannya pihak BKD tidak mengindahkan bahkan melakukan inkonsistensi dari SE yang dibuatnya sendiri. Mohon untuk menindaklanjuti PPG Prajab untuk bisa lanjut mendaftar PPPK karena persyaratan SPTJM bagi PPG Prajabatan adalah masa kuliah. Sementara kuota yang diperlukan masih banyak. Semoga saya dan kawan kawan PPG Prajabatan bisa melanjutkan proses pendaftaran PPPK

2 Orang Menandai Aduan Ini