Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP53665975

Rincian Aduan

LGWP53665975

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
12 Mar 2026
1 ditandai



*Desakan:*


Kami, masyarakat Kota Semarang, meminta agar motor dinas plat merah Vario Nopol H 6735 XH milik Dinas Sosial Kota Semarang dipasangi stiker permanen yang jelas dan mudah dibaca, berisi informasi tentang identitas motor dinas,, dan logo Dinas Sosial Kota Semarang.


Stiker permanen ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan fasilitas publik, serta memudahkan masyarakat mengenali motor dinas milik Dinas Sosial Kota Semarang.


Kami meminta agar stiker permanen ini dipasang pada bagian yang mudah dilihat dan tidak mengganggu pengoperasian motor, serta tahan air, tahan panas, dan tahan luntur.


Terima kasih atas perhatian dan kerja sama.


*Alasan:*


- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan fasilitas publik

- Memudahkan masyarakat mengenali motor dinas milik Dinas Sosial Kota Semarang

- Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah


*Tujuan:*


- Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang penggunaan fasilitas publik

- Meningkatkan akuntabilitas penggunaan fasilitas publik

- Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah

Disposisi

Jumat, 13 Maret 2026 - 04:06 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:23 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - DINAS SOSIAL

Progress

Jumat, 13 Maret 2026 - 08:10 WIB

Kota Semarang

Selamat Pagi, Terimakasih atas laporannya, dan mohon maaf atas keterlambatan kami dalam merespon Laporan akan kami tindak lanjuti, terima kasih

Selesai

Selasa, 17 Maret 2026 - 10:43 WIB

Kota Semarang

Terima kasih atas perhatian dan kepeduliannya. Menanggapi aduan terkait kendaraan dinas roda dua Honda Vario Nopol H 6735 XH milik Dinas Sosial Kota Semarang, dapat kami sampaikan bahwa saat ini kendaraan tersebut memang belum dipasangi stiker identitas. Selain itu, hingga saat ini belum terdapat ketentuan yang mengatur kewajiban penempelan stiker pada kendaraan dinas yang bukan kendaraan operasional. Masukan yang disampaikan akan menjadi perhatian dan bahan evaluasi ke depan. Terima kasih.