Detail Aduan
Disposisi
Selasa, 28 Mei 2019 - 14:13 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN
Selesai
Sabtu, 03 Agustus 2019 - 09:20 WIB
DINAS PERHUBUNGAN
terkait peremajaan bus AKDP aturan yg berlaku peremajaan wajib dilakukan setelah umur kendaraan 25th oleh para pengusaha angkutan..saat ini pengusaha terkendala modal dan penumpang yg relatif tdk banyak pd rute trsebut..
Verifikasi
Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIB
DINAS PERHUBUNGAN