Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP53621564
Rincian Aduan
LGWP53621564
Selesai
Public
angkutan AKDP .purwokerto.purbalingga.banjarneagara wonosobo....kapan aada2anya akan diperemajaan....
Disposisi
Selasa, 28 Mei 2019 - 14:13 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN
Selesai
Sabtu, 03 Agustus 2019 - 09:20 WIBDINAS PERHUBUNGAN
terkait peremajaan bus AKDP aturan yg berlaku peremajaan wajib dilakukan setelah umur kendaraan 25th oleh para pengusaha angkutan..saat ini pengusaha terkendala modal dan penumpang yg relatif tdk banyak pd rute trsebut..
Verifikasi
Kamis, 01 Januari 2026 - 00:00 WIBDINAS PERHUBUNGAN