Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP53621564

Rincian Aduan

LGWP53621564

Selesai Public
KABUPATEN BANJARNEGARA
28 May 2019
0 ditandai
angkutan AKDP .purwokerto.purbalingga.banjarneagara wonosobo....kapan aada2anya akan diperemajaan....

Disposisi

Selasa, 28 Mei 2019 - 14:13 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN

Selesai

Sabtu, 03 Agustus 2019 - 09:20 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

terkait peremajaan bus AKDP aturan yg berlaku peremajaan wajib dilakukan setelah umur kendaraan 25th oleh para pengusaha angkutan..saat ini pengusaha terkendala modal dan penumpang yg relatif tdk banyak pd rute trsebut..

Verifikasi

Kamis, 01 Januari 2026 - 00:00 WIB

DINAS PERHUBUNGAN