Rincian Aduan : LGWP53615713

Selesai Public

KABUPATEN BOYOLALI, 16 Jan 2022

Assalamu'alaikum wr wb. Selamat malam Bapak Ganjar. Perkenalkan saya Dwi seorang tenaga honorer guru di Boyolali. Saya ingin meminta kejelasan kenapa di Boyolali sangat sulit untuk mendapatkan SK Honorer Daerah. Karena kurang satu surat itu, kami tidak bisa ikut PPG Daljab. Bagaimana kami bisa meningkatkan kualitas pembelajaran di kelas jika Bupati saja tidak mau mengeluarkan SK Honorer Daerah seperti daerah Soloraya lainnya. Tolong pak Ganjar, Bupati dan Dinas Pendidikan Boyolali diberikan pemahaman arti penting PPG Daljab untuk kemajuan pendidikan di Boyolali. Kami itu kurang SK Honor Daerah, tolong jangan jadikan tenaga guru honorer itu alat politik terus. Hidup kami sudah sulit. Jangan dipersulit terus. Itu namanya dzolim. Kami itu sudah lama mengabdi jadi Guru Honorer. Gaji aja tidak ada 1 juta. Janji itu harus ditepati. Terimakasih pak Ganjar sudah membantu kami. GBU. Wasalamu'alaikum wr wb.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Senin, 17 Januari 2022 - 09:54 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Boyolali

Verifikasi

Senin, 17 Januari 2022 - 14:36 WIB

Kabupaten Boyolali

Laporan kami terima.

Progress

Kamis, 03 Februari 2022 - 10:25 WIB

Kabupaten Boyolali

Dari Dikbud Kab. Boyolali menjawab. Berdasarka PP no 48 tahun 2005 pasal 8 jo PP no 43 tahun 2007dan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 814.1/169/SJ tanggal 10 januri 2013 Perihal penegasan larangan pengankatan tenaga honorer bagi Gubenur dan Bupati/Walikota se-Indonesia, serta ditetapkannya PP nomer 49 Tahun 2018

Selesai

Kamis, 03 Februari 2022 - 10:27 WIB

Kabupaten Boyolali

Demikian tanggapan kami, terima kasih