Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP53615713
Rincian Aduan
LGWP53615713
Selesai
Public
Assalamu'alaikum wr wb. Selamat malam Bapak Ganjar. Perkenalkan saya Dwi seorang tenaga honorer guru di Boyolali. Saya ingin meminta kejelasan kenapa di Boyolali sangat sulit untuk mendapatkan SK Honorer Daerah. Karena kurang satu surat itu, kami tidak bisa ikut PPG Daljab. Bagaimana kami bisa meningkatkan kualitas pembelajaran di kelas jika Bupati saja tidak mau mengeluarkan SK Honorer Daerah seperti daerah Soloraya lainnya. Tolong pak Ganjar, Bupati dan Dinas Pendidikan Boyolali diberikan pemahaman arti penting PPG Daljab untuk kemajuan pendidikan di Boyolali. Kami itu kurang SK Honor Daerah, tolong jangan jadikan tenaga guru honorer itu alat politik terus. Hidup kami sudah sulit. Jangan dipersulit terus. Itu namanya dzolim. Kami itu sudah lama mengabdi jadi Guru Honorer. Gaji aja tidak ada 1 juta. Janji itu harus ditepati. Terimakasih pak Ganjar sudah membantu kami. GBU. Wasalamu'alaikum wr wb.
Topik
Disposisi
Senin, 17 Januari 2022 - 09:54 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Boyolali
Verifikasi
Senin, 17 Januari 2022 - 14:36 WIBKabupaten Boyolali
Laporan kami terima.
Progress
Kamis, 03 Februari 2022 - 10:25 WIBKabupaten Boyolali
Dari Dikbud Kab. Boyolali menjawab. Berdasarka PP no 48 tahun 2005 pasal 8 jo PP no 43 tahun 2007dan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 814.1/169/SJ tanggal 10 januri 2013 Perihal penegasan larangan pengankatan tenaga honorer bagi Gubenur dan Bupati/Walikota se-Indonesia, serta ditetapkannya PP nomer 49 Tahun 2018
Selesai
Kamis, 03 Februari 2022 - 10:27 WIBKabupaten Boyolali
Demikian tanggapan kami, terima kasih