Rincian Aduan : LGWP53452955

Progress Public

KABUPATEN BREBES, 13 Jul 2025

Bissmillah... 🤲🙏 Izin bercerita dengan Kronologi dibawah : Pada Hari Senin, Tanggal 06 Januari 2025 sebuah perkempulan masyarakat yg mengaku sebagai "Aliansi Masyarakat Desa Tengguli" yg diketuai oleh Bpk Kartono (diduga ada unsur premanisme) sebuah perkumpulan yg tidak dan/atau belum sah secara regulasi. Membuat Surat Ujuk Rasa Aksi Damai (Demo) Pada hari tersebut yang sudah dutetapkan dalam Surat maka terjadilah Aksi Demo dengan secara paksa menutup lahan parkir tersebut. (parkir ini adalah parkiran umum kendaraan bermotor yang disediaka secara Legal dan Resmi berAkta Notaris yang telah Berkerjasama antara CV. Bintang Terang Mandiri dengan Pemerintahan Desa sesuai regulasi dan Peraturan Perudang-Undangan kepemrintahan yang ada). Setelah selesai Demo Menutup parkir dengan secara paksa maka Aliansi tersebut berbondong-bondong ketempat Kantor Kepala Desa Tengguli guna melakukan Mediasi antara seluruh Pihak, yang dihadiri oleh : Pemerintah Desa Beserta Perangkat Desa dan Lembaga Desa yang ada, seperti BPD, BUMDES, Karang Taruna,dan juga turut hadir pula Babinsa, Babinkamtibmas, Polres Brebes, Kecamatan Tanjung, Kapolsek Tanjung, Koramil Tanjung dan Aliansi itu sendiri. Dalam Mediasi tersebut Aliansi meminta dengan Tegas bahwa seluruh tuntutan yang ada dalam Surat Harus dipenuhi tanpa mempertimbangkan Penjelasan baik dari Pemerintah Desa, Pengelola Parkir dan seluruh Pihak yang turut hadir dalam Mediasi tersebut. Maka dalam Mediasi tersebut Aliansi memutuskan secara sepihak untuk keluar dalam ruangan Mediasi dan menyatakan deadlock (tidak ada titik temu). Maka dengan adanya permasalahan ini Sikap Kepala Desa meminta pertemuan dengan Aliasnsi dan diduga ada hal hal yang kurang baik adanya gratifikasi dengan dalih meminjam antara Kepala Desa dengan Aliansi, yang mana untuk saat ini patut diduga Sikap Kepala Desa lebih cenderung keberpihakan dalam segala tindakan dan keputusan kepada Aliansi. Bahwa dalam acara CV. Bintang Terang Mandiri dalam acara tersebut telah menjelaskan secara detail, terukur, terarah dan transfaransi menyatakan dan menerangkan bahwa CV. Bintang Terang Mandiri telah memberikan Hak Desa 30% secara nyata atas perolehan Kerjasama Pengelolaan Parkir secara terperinci. Bahwa Pihak Aliansi dan Kepala Desa tidak menerima keterangan yang sudah disampikan dan tetap menyatakan dalam pertemuan pembahasan dan juga penjelasan tersebut dianggap deadlock. Kepala Desa yang seperti itu saja beliau jarang sekali masuk kerja di Balai Desa, sampai mendapatkan teguran Surat Peringatan masih saja tidak dihiraukan, tetap tidak berangkat kerja dan mengabaikan Surat Peringatan. Dan patut diduga menurut keterangan dari BPD Tengguli beserta dengan beberapa orang Pemerintah Desa (Pamong) Kepala Desa memberikan arahan agar menyisihkan aggaran proyek pembangunan insfrastruktur dan Penyelahgunaan Jabatan Untuk membela keberpihakan kepada Aliansi, Karna diduga kuat sudah menerima sesuatu dari Aliansi. Mudah-mudahan dengan adanya aduan ini saya mendapatka keadilan. Terimakasih. 🙏

0 Orang Menandai Aduan Ini