Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP53425488

Rincian Aduan

LGWP53425488

Selesai Public
LAIN-LAIN
26 Feb 2015
0 ditandai
Ass Wr Wb . Pak Gub yang bijaksana, kami PNS Prov Jateng, kebijakan Prov jateng agar PNS setiap tgl 15 menggunakan pakaian adat sangat bagus untuk nguri-uri adat jawa. namun lebih bagus lagi apabila ketentuan berbaju adat diatr sedemikian rupa agar tidak nyleneh dan pakaiannya tetap beradat dan dapat digunakan secara simpel agar dapat untuk pergerakan tidak merepotkan aktifitas. Semoga tanggal 15 kedepan pemakaian baju adat sudah ada ketentuan lebih lanjut tidak seperti pada bulan Februari lalu yang sangat2 tidak enak dipandang mata. dan akan lebih baik jika penggunaan baju adat pas hari kamis pada saat menggunakan bahasa jawa.

Disposisi

Jumat, 27 Februari 2015 - 08:03 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO ORGANISASI

Verifikasi

Senin, 24 September 2018 - 09:49 WIB

BIRO ORGANISASI

Terima kasih atas perhatiannya, untuk penggunaan pakaian adat bagi PNS Pemprov. Jawa Tengah, dapat dicermati Surat Gubernur Jawa Tengah tanggal 27 Januari 2015 Nomor 065.5/001068 hal Penggunaan Pakaian Adat/Tradisional Jawa Tengah

Progress

Kamis, 20 November 2025 - 10:05 WIB

BIRO ORGANISASI

Terimakasih atas aduan yang disampaikan .

Pengaturan mengenai pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada dasarnya telah diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas. Ketentuan kewajiban mengenakan pakaian adat setiap tanggal 15 termasuk dalam regulasi tersebut.

Namun demikian, bagi petugas teknis yang melaksanakan kegiatan operasional khusus, termasuk tenaga medis di rumah sakit (dokter, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya), terdapat pengaturan tersendiri. Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pakaian Dinas Khusus Operasional (PDKO).

Selesai

Kamis, 20 November 2025 - 10:05 WIB

BIRO ORGANISASI

Aduan telah diselesaikan