Detail Aduan
Disposisi
Kamis, 14 Mei 2020 - 10:46 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN
Selesai
Kamis, 14 Mei 2020 - 20:31 WIB
DINAS PERHUBUNGAN
Sesuai anjuran bp Gubernur Jawa Tengah untuk tidak mudik, dan bila terpaksa Mudik ikuti aturan nya harus Karantina diri 14 hari yg disediakan di masing2 kab/kota sampai dgn desa tujuan dan wajib isi data selengkap mungkin di Aplikasi Siaga Mudik berikut:
siagamudik.jatengprov.go.id suwun
Verifikasi
Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIB
DINAS PERHUBUNGAN