Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP53398281

Rincian Aduan

LGWP53398281

Selesai Public
KABUPATEN TEGAL
14 May 2020
0 ditandai
Mau pulkam dari purworejo ke kab.tegal apa menurut aturan diperbolejkan?

Disposisi

Kamis, 14 Mei 2020 - 10:46 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN

Selesai

Kamis, 14 Mei 2020 - 20:31 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

Sesuai anjuran bp Gubernur Jawa Tengah untuk tidak mudik, dan bila terpaksa Mudik ikuti aturan nya harus Karantina diri 14 hari yg disediakan di masing2 kab/kota sampai dgn desa tujuan dan wajib isi data selengkap mungkin di Aplikasi Siaga Mudik berikut: siagamudik.jatengprov.go.id suwun

Verifikasi

Kamis, 01 Januari 2026 - 00:00 WIB

DINAS PERHUBUNGAN