Rincian Aduan : LGWP53360211

Progress Public

KABUPATEN SEMARANG, 30 Apr 2025

Kepada Yth. Bapak Gubernur Jawa Tengah di Tempat Dengan hormat, Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas limpahan rahmat dan karunia-Nya sehingga saya dapat menyampaikan surat laporan ini dengan penuh harap akan perhatian dan tindak lanjut dari Bapak Gubernur. Perkenankan saya, seorang warga masyarakat Kabupaten Semarang, menyampaikan keluhan sekaligus aspirasi terkait pelayanan publik yang saya alami di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Semarang yang beralamat di Jalan Fatmawati, PFC5+4PH, Kesongo, Krekesan, Lopait, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah 50773. Pada tanggal 29 April 2025, anak saya dirawat inap di Rumah Sakit Puri Asih Salatiga. Mengingat latar belakang ekonomi keluarga kami yang tergolong kurang mampu, saya berikhtiar untuk mengurus kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang disediakan oleh pemerintah. Pada tanggal 30 April 2025, sejak pagi hari saya mulai mengurus persyaratan administrasi, dimulai dari pengurusan surat pengantar RT/RW, kemudian dilanjutkan ke kantor desa, dan akhirnya ke kantor kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang. Seluruh proses tersebut saya selesaikan sekitar pukul 12.00 WIB. Setelah itu, saya segera menuju kantor MPP Kabupaten Semarang dengan waktu tempuh kurang lebih 45 menit. Sesampainya di sana, saya menunggu sekitar 20 menit sebelum akhirnya masuk dan mencari petunjuk kepada petugas di pintu masuk terkait prosedur lanjutan untuk menyelesaikan administrasi PBI. Namun, saya sangat menyayangkan dan merasa kecewa atas jawaban yang saya terima. Petugas tersebut menyampaikan dengan tegas bahwa “layanan BPJS pemerintah sudah tutup”. Ketika saya menanyakan alasan penutupan layanan tersebut, jawaban yang diberikan justru “tidak tahu”. Saya kembali mempertanyakan, mengingat hari itu merupakan hari kerja biasa dan belum memasuki jam tutup pelayanan. Petugas hanya menjawab, “Iya, petugasnya keluar tidak bilang-bilang”. Saya kemudian menyampaikan bahwa hal tersebut bisa dikategorikan sebagai bentuk kelalaian atau bolos kerja. Sebagai respon, saya malah hanya diberikan kontak Dinas Kesehatan. Sebelum terjadi perdebatan lebih lanjut, di belakang saya terdapat dua orang lainnya yang juga hendak menyelesaikan administrasi yang sama. Mereka menyampaikan bahwa sebelumnya telah menghubungi Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang, namun jawaban yang diterima sangat tidak solutif, yakni "Itu bukan urusan saya", lalu sambungan telepon langsung diputus. Bapak Gubernur yang saya hormati, Bagi sebagian orang, permasalahan ini mungkin dianggap hal sepele, namun bagi kami masyarakat kecil yang sangat bergantung pada layanan publik, kejadian seperti ini sangat merugikan dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah. Kami adalah rakyat yang senantiasa mengikuti aturan dan ketentuan administrasi yang ditetapkan pemerintah. Maka dari itu, kami berharap hak kami untuk mendapatkan pelayanan yang baik dan profesional dapat terpenuhi sebagaimana mestinya. Melalui surat ini, saya mewakili masyarakat kurang mampu lainnya yang tidak ingin dipersulit maupun diabaikan dalam mengakses layanan publik yang menjadi hak kami. Kami mohon kiranya Bapak Gubernur berkenan menaruh perhatian, melakukan evaluasi, serta memberikan pembinaan kepada petugas layanan publik agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Demikian laporan ini saya sampaikan dengan itikad baik dan penuh rasa hormat. Atas perhatian dan tindak lanjut dari Bapak Gubernur, saya sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya.

0 Orang Menandai Aduan Ini