Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP53349521
Rincian Aduan
LGWP53349521
Lampiran
Disposisi
Sabtu, 05 April 2025 - 16:46 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 08 April 2025 - 10:33 WIBKabupaten Jepara
Terimakasih atas laporannya
aduan kami teruskan ke dinas terkait
Progress
Selasa, 08 April 2025 - 10:34 WIBKabupaten Jepara
Terkait aduan ini kami sampaikan hasil koordinasi dengan Dishub sebagai berikut :
Berdasarkan perda no 1 tahun 2024 dikenakan pas masuk ke pelabuhan untuk sepeda motor rp 1000 dan per orang rp 1000, kami konfirmasi bahwa petugas dishub selalu memberikan karcis sesuai perda dan berdasarkan kabid laut menyatakan kebetulan berada dalam mobil yg akan masuk , melihat ybs boncengan dengan istrinya dan petugas memberikan karcisnya, jadi dikenakan rp 3000 dgn rincian 1 sepeda motor dan 2 orang. Dan bisa di konfirmasi lewat cctv portal parkir pelabuhan. Terima kasih
Selesai
Selasa, 08 April 2025 - 10:34 WIBKabupaten Jepara
Terimakasih