Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP53349521

Rincian Aduan

LGWP53349521

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN JEPARA
05 Apr 2025
0 ditandai
masuk dermaga pantai kartini jepara menggunakan motor dengan tujuan menjemput saudara yang datang dari karimun dikenakan tarif 3.000 sedangkan pada banner tertulis 2.000, tapi petugas bilang keterangan di banner itu khusus parkir. Secara logika, apa iya masuk tujuan parkir yang biasanya akan lama dikenakan 2.000 sedangkan yang menjemput penumpang kapal (tidak sampai 1jam) malah lebih mahal? Tanpa ada bukti pembayaran apapun yang diberikan, tidak ada tiket, atau apapun. tarif ini diminta petugas wanita berseragam dishub menuju portal masuk, dan saat akan melewati portal ada petugas lain (pria) yang bantu memencet tombol untuk buka portalnya tanpa memasukkan uang ke mesin.

Disposisi

Sabtu, 05 April 2025 - 16:46 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Jepara

Verifikasi

Selasa, 08 April 2025 - 10:33 WIB

Kabupaten Jepara

Terimakasih atas laporannya

aduan kami teruskan ke dinas terkait

Progress

Selasa, 08 April 2025 - 10:34 WIB

Kabupaten Jepara

Terkait aduan ini kami sampaikan hasil koordinasi dengan Dishub sebagai berikut :

Berdasarkan perda no 1 tahun 2024 dikenakan pas masuk ke pelabuhan untuk sepeda motor rp 1000 dan per orang rp 1000, kami konfirmasi bahwa petugas dishub selalu memberikan karcis sesuai perda dan berdasarkan kabid laut menyatakan kebetulan berada dalam mobil yg akan masuk , melihat ybs boncengan dengan istrinya dan petugas memberikan karcisnya, jadi dikenakan rp 3000 dgn rincian 1 sepeda motor dan 2 orang. Dan bisa di konfirmasi lewat cctv portal parkir pelabuhan. Terima kasih

Selesai

Selasa, 08 April 2025 - 10:34 WIB

Kabupaten Jepara

Terimakasih