Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP53328405
Rincian Aduan
LGWP53328405
Selesai
Public
Assalamu'alaikum. Mohon bertanya jam kerja bank jateng itu dari jam berapa sampai berapa. Keluhan saya tekait jam kerja bank jateng banjarnegara, kerja dari jam 07.15 sampai jam kurang lebih pukul 19.00. Dan itu tidak dihitung lembur. Padahal aturan dari depnaker jam kerja itu 8 jam untuk 5 hari kerja, lebih dari 8 jam dihitung lembur. Dan pada hari sabtu pun berangkat. Apakah itu sudah sesuai aturan? Menurut UU no. 1 tahun 1951 bahwa pekerja tidak boleh menjalankan pekerjaan dalam satu hari lebih dari 7 jam dan tidak boleh lebih dari 40 jam dalam seminggu untuk 6 hari kerja. Mohon kebijakan dari pemerintah terkait jam kerja pegawai.
Disposisi
Jumat, 12 Agustus 2022 - 10:40 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BANK JATENG
Verifikasi
Jumat, 12 Agustus 2022 - 11:43 WIBBANK JATENG
Terima kasih Bapak Kusdi telah menghubungi Bank Jateng. Laporan akan kami sampaikan ke pihak terkait.
Matur sembah nuwun.
Progress
Senin, 15 Agustus 2022 - 15:53 WIBBANK JATENG
Kami telah menghubungi Bank Jateng terkait dan sudah ditindaklanjuti.
Selesai
Senin, 15 Agustus 2022 - 16:29 WIBBANK JATENG
Bank Jateng telah menindaklanjuti dengan menghubungi ybs namun ybs tidak merespon melalui email dan kontak pun tidak dapat dihubungi. Sesuai dengan ketentuan, pengaduan yang tidak dilandasi dengan bukti yang kuat maka tidak dapat dilakukan penyelesaian lebih lanjut. Dapat kami sampaikan bahwa Bank Jateng telah melakukan sesuai dengan ketentuan terkait dengan ketentuan upah lembur. Terimakasih sudah menjadi nasabah Bank Jateng. Matursembah nuwun. Sehat selalu.