Rincian Aduan : LGWP53290055

Selesai Public

KABUPATEN BANYUMAS, 30 Apr 2024

PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2024 tolong di kaji ulang lagi, kita sebagai pedagang di pasar ajibarang dengan retribusi harian senilai Rp 83.000 sudah sagat berat dan sekarang dengan pertaruran baru tersebut menjadi kurang lebih senilai Rp.250.000 ribu perhari tanpa libur, sedangkan perdagangan di pasar ajibarang tidak seramai dulu dan juga para pedagang rata2 menyewa ruko dan operasional juga besar

1 Orang Menandai Aduan Ini