Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP53290055
KABUPATEN BANYUMAS, 30 Apr 2024
PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2024 tolong di kaji ulang lagi, kita sebagai pedagang di pasar ajibarang dengan retribusi harian senilai Rp 83.000 sudah sagat berat dan sekarang dengan pertaruran baru tersebut menjadi kurang lebih senilai Rp.250.000 ribu perhari tanpa libur, sedangkan perdagangan di pasar ajibarang tidak seramai dulu dan juga para pedagang rata2 menyewa ruko dan operasional juga besar
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 30 April 2024 - 14:56 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 02 Mei 2024 - 08:16 WIB
Kabupaten Banyumas
sudah kami sampaikan ke dinas terkait terimakasih
Progress
Rabu, 08 Mei 2024 - 10:46 WIB
Kabupaten Banyumas
,akan kami sampaikan ke pejabat yg menangani 🙏
Selesai
Jumat, 28 Juni 2024 - 14:54 WIB
Kabupaten Banyumas
,akan kami sampaikan ke pejabat yg menangani 🙏