Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP53274320

Rincian Aduan

LGWP53274320

Selesai Public
KOTA SEMARANG
01 Mar 2026
0 ditandai

Pengaduan ditujukan ke

1. Gubernur Jawa Tengah sebagai pembina Pemerintah Daerah dan Wakil Pemerintah Pusat Di Daerah.

2. Wali Kota Semarang selaku penanggung jawab di Pemerintahan Kota Semarang.

3. Inspektur Kota Semarang selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Pemkot Semarang.

Aduan untuk APIP INSPEKTORAT KOTA SEMARANG terlampir pada Lampiran File PDF pengaduan ini.

Disposisi

Senin, 02 Maret 2026 - 08:20 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Senin, 02 Maret 2026 - 09:09 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - INSPEKTORAT

Progress

Senin, 02 Maret 2026 - 14:50 WIB

Kota Semarang

Selamat sore, terima kasih atas laporan yang telah Anda sampaikan. Laporan Anda akan segera kami tindak lanjuti

Selesai

Selasa, 03 Maret 2026 - 12:14 WIB

Kota Semarang

Inspektorat telah melakukan pemeriksaan terkait ASN yang terlibat dalam Kasus Korupsi Ex-Wali dengan Laporan Hasil Pemeriksaan No. 198/25/2025 dan 204/25/2025. Kesimpulan dari pemeriksaan tersebut adalah untuk ASN yang terbukti terlibat dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS