Rincian Aduan : LGWP53221581

Selesai Public

KABUPATEN BANYUMAS, 26 Jan 2019

Mohon ijin lapor keluhan penataan pasar Sumpiuh di kabupaten Banyumas mohon di atus dengan baik, saya selaku anak dari orang tua yang mempunyai sertifikat hak pakai di pasar Sumpiuh merasa dirugikan karena penataan yang tidak serentak dan merata. Mohon dengan sangat ditindaklanjuti, terima kasih atas perhatiannya.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Minggu, 27 Januari 2019 - 21:04 WIB

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Verifikasi

Senin, 28 Januari 2019 - 12:13 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Terima kasih atas masukannya dan akan segera kami tindak lanjuti

Progress

Senin, 28 Januari 2019 - 14:25 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Mohon maaf atas keterlambatan dalam menanggapi laporan saudara

Selesai

Senin, 28 Januari 2019 - 14:32 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Hasil koordinasi dengan Kabid Pasar Disperindag Kabupaten Banyumas diperoleh info sbb : 1. Untuk Pasar Sumpiuh dibangun tahun 2017 dengan dua anggaran, dari TP dan dari APBD Kabupaten 2. Yang dari TP selesai dan sudah penempatan pedagang. Yang dari APBD dilanjut dengan pembangunan tahun 2018, sekarang proses penataan, kita tata sesuai Perda bahwa satu pedagang hanya bisa mempunyai satu tempat berjualan (los/kios). Bagi pedagang yang pada awalnya mempunyai tempat lebih dari satu, maka kita beri porsi yang proposional. Demikian terima kasih.