masyarakat desa Besuki Kec. Lumbir, 11 Nopember 2022 dengan ini kami, koordinasi dg pihak Pemdes Besuki dan Satpol PP Kec. Lumbir mengadakan klarifikasi kepada Pak hn Sekdes dan Terlapor warga desa Besuki Kec. Lumbir.
Pada hari Rabu, 17 November 2022 pukul 09.00- 11.00 Wib
Berdasarkan klarifikasi dg Bpk. Arifin Sekdes Desa Besuki Kec. Lumbir dan Bapak Sarno warga Desa Besuki, bahwa :
a. Klarifikasi dengan Pemdes Besuki ( Bpk Arifin Sekdes) Besuki Kec. Lumbir
PERDES desa Besuki tidak mengatur terkait pungutan apapun kepada masyarakat desa, tanah atas nama Sumiarjo Mirat tanah pekarangan blok 06 luas 452 M2, tapi yang urusi anaknya a,n Sarno. Termasuk ada tanah gunung 4 bidang yang diukur dan dipecah menjadi 10 ( sepuluh) bidang kemudian 2 bidang balik nama ,
b. Klarifikasi kepada pemohon pengukuran a.n Bapak Sarno, umur 56 Tahun, RT, 02/01desa desa Besuki Kec. Lumbir Kab. Banyumas Pekerjaan Petani menyatakan :
1. Tidak pernah melaporkan ke lapakaduan dan siapapun/ pihak lain.
2. Pada hari Rabu, 09 November 2022 memohon kepada Pemdes Desa Besuki untuk mengukur dan membagi/memecah dari 4 ( empat) menjadi 10 (sepuluh) bidang
3. Pada hari Sabtu, 12 November 2022 perangkat desa 4 (empat) Orang ( Bpk Arifin, Bpk Sholikhin, Bpk Ponidi, dan Bpk Kharnen) mengadakan pengukuran tanah, sebagai rasa terima kasih Bapak Sarno memberikan uang sebanyak Rp 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk dibagikan kepada 4 (empat) orang sebagai ongkos jeri lelah (tenaga) dg iklas tanpa permintaan dari pihak Pemdes desa Besuki.
4. Terkait Pemdes menarif Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bidang tidak benar dan tidak ada Perdes nya.
Pernyataan dibuat tanpa paksaan dari pihak manapun.
Demikian klarifikasi ini apabila ada kekeliruan dan kesalahan dapat ditinjau kembali, Terima kasih.
Kasi Trantibum Kec. Lumbir