Berikut adalah naskah Instruksi Wali Kota Semarang yang ditujukan kepada Camat Semarang Selatan dan mencakup seluruh 10 kelurahan di Kecamatan Semarang Selatan dengan standarisasi kewajiban yang sama bagi semua RT. Naskah dibuat ringkas, padat, dan berada jauh di bawah 3.000 karakter.
TENTANG
PERCEPATAN MITIGASI KEBAKARAN BERBASIS MASYARAKAT MELALUI OPTIMALISASI BOP RT DI KECAMATAN SEMARANG SELATAN
WALI KOTA SEMARANG,
MENIMBANG:
- Perlunya langkah preventif terukur guna meminimalisir risiko kebakaran di permukiman padat penduduk.
- Alokasi BOP RT sebesar Rp25.000.000,00 per RT tahun 2026 wajib dioptimalkan untuk keselamatan warga.
- Perlunya standardisasi prasarana proteksi kebakaran yang seragam pada 10 Kelurahan se-Kecamatan Semarang Selatan.
MENGINGAT:
- UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (sebagaimana diubah terakhir lewat UU No. 6/2023).
- Perda Kota Semarang No. 5/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.
- Perwal Semarang No. 20/2026 tentang Pedoman BOP RT dan RW.
MEMERINTAHKAN: KEPADA CAMAT SEMARANG SELATAN KOTA SEMARANG
UNTUK:
KESATU:
Menginstruksikan tertulis kepada seluruh Lurah di 10 Kelurahan se-Kecamatan Semarang Selatan, yaitu:
- Kelurahan Pleburan;
- Kelurahan Wonodri;
- Kelurahan Peterongan;
- Kelurahan Lamper Lor;
- Kelurahan Lamper Kidul;
- Kelurahan Lamper Tengah;
- Kelurahan Barusari;
- Kelurahan Randusari;
- Kelurahan Mugassari;
- Kelurahan Bulustalan.
Untuk mewajibkan seluruh Rukun Tetangga (RT) tanpa pengecualian, memasukkan Program Pengadaan APAR sebagai prioritas utama dalam RAP BOP RT TA 2026.
KEDUA:
Memastikan setiap RT mengalokasikan dana anggaran BOP RT untuk pengadaan minimal 2 (dua) unit APAR.
KETIGA:
Memastikan pengadaan APAR memenuhi standar teknis berikut:
- Spesifikasi: Jenis Dry Chemical Powder kapasitas 4,5 kg – 6 kg, bersertifikat resmi/lulus uji Dinas Damkar Kota Semarang.
- Penempatan: Di area publik yang strategis, mudah diakses warga, bebas hambatan, serta dilengkapi petunjuk dan kotak pelindung cuaca.
- Mekanisme: Efisien, transparan, dan dilarang melakukan praktik mark-up.
KEEMPAT:
Mewajibkan mekanisme Rembug Warga sebelum penyerahan RAP. Keputusan pengadaan harus dituangkan dalam Berita Acara, Daftar Hadir, dan Foto Dokumentasi sebagai syarat mutlak verifikasi pencairan dana di tingkat Kelurahan.
KELIMA:
Mengarahkan para Lurah berkoordinasi dengan Dinas Damkar untuk menyelenggarakan Pelatihan & Simulasi Penggunaan APAR bagi perwakilan warga (minimal 5 orang per RT) segera setelah unit tersedia.
KEENAM:
Camat Semarang Selatan wajib memonitor berkala progres pengadaan di 10 kelurahan dan berwenang menangguhkan rekomendasi pencairan dana BOP RT bagi pengurus RT yang mengabaikan instruksi ini tanpa alasan kedaruratan yang logis.
KETUJUH:
Menyampaikan Laporan Komprehensif pelaksanaan instruksi ini (jumlah RT terealisasi, total unit terpasang, dan kendala) kepada Wali Kota Semarang melalui Sekda.
Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di Semarang, 7 Juli 2026
WALI KOTA SEMARANG,
Dr. Agustina Wilujeng Pramestuti, S.S., M.M.
Tembusan:
- Gubernur Jawa Tengah; 2. Wakil Wali Kota; 3. Ketua DPRD; 4. Inspektur; 5. Ka. BPKAD; 6. Ka. Dinas Damkar; 7. Ka. Bappeda; 8. Ka. DP3A; 9. Kabag Hukum Setda; 10. Para Lurah se-Kecamatan Semarang Selatan; 11. Seluruh Ketua RW se-Kecamatan Semarang Selatan; 12.Ketua RT se-Kecamatan Semarang Selatan; 13. Arsip JDIH.