Hal: Permohonan Pengusulan Penetapan Kawasan Hutan Negara di Kecamatan Ngaliyan dan Kecamatan Mijen Kota Semarang Menjadi Cagar Alam
Sifat: Penting / Segera
Kepada Yth.
Gubernur Jawa Tengah
u.p. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
di Tempat
Kota Semarang merupakan Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah yang berkembang pesat secara urban. Namun, di tengah masifnya pembangunan, kota besar ini belum memiliki satu pun kawasan Cagar Alam.
Berdasarkan data lapangan, wilayah Kecamatan Ngaliyan dan Kecamatan Mijen saat ini masih memiliki kawasan hutan negara yang sangat potensial. Karakteristik wilayah tersebut meliputi:
- • Keberadaan Kawasan Hutan Negara: Menjadi benteng hijau terakhir di wilayah barat Kota Semarang yang memiliki keanekaragaman hayati (flora dan fauna) endemik lokal.
- • Fungsi Ekologis: Berperan vital sebagai daerah resapan air (catchment area) utama untuk mencegah banjir di wilayah bawah dan menjamin ketersediaan air tanah.
- • Ancaman Nyata: Tanpa status perlindungan tertinggi seperti Cagar Alam, kawasan hutan negara ini sangat rentan terhadap alih fungsi lahan akibat ekspansi industri, perumahan, dan pemukiman komersial.
Kami merujuk pada keberhasilan dan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terdahulu saat mendesak dan mengusulkan Gunung Slamet menjadi Taman Nasional ke Kementerian Kehutanan. Rekam jejak tersebut membuktikan bahwa Pemprov Jateng memiliki kemauan politik (political will) yang kuat dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Sudah sepatutnya Kota Semarang selaku pusat pemerintahan provinsi memiliki kawasan suaka alam yang dilindungi ketat oleh undang-undang demi keberlanjutan generasi mendatang.
Melalui surat pengaduan dan permohonan ini, kami meminta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jawa Tengah untuk segera mengambil langkah konkret:
- 1. Melakukan Kajian Teknis & Inventarisasi: Menurunkan tim ke lapangan untuk memetakan serta menginventarisasi kekayaan ekosistem di hutan negara wilayah Kecamatan Ngaliyan dan Kecamatan Mijen.
- 2. Mengajukan Usulan Resmi ke Pusat: Menyusun dan mengirimkan dokumen pengusulan resmi kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia agar menetapkan salah satu kawasan hutan negara potensial di dua kecamatan tersebut menjadi Cagar Alam.
- 3. Moratorium Alih Fungsi Lahan: Menghentikan sementara atau memperketat perizinan yang berpotensi merusak atau mengubah bentang alam di sekitar kawasan hutan negara tersebut selama proses pengusulan berjalan.
Hutan negara di Kecamatan Ngaliyan dan Kecamatan Mijen adalah aset ekologis terakhir Kota Semarang. Status Cagar Alam adalah harga mati untuk menyelamatkannya dari cengkeraman beton korporasi. Kami menunggu langkah nyata dan ketegasan dari Pemprov Jawa Tengah beserta DLHK demi masa depan lingkungan hidup kita.
Hormat Kami,
[ Organisasi/Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup dan Kehutanan Semarang]
Tembusan Kepada Yth:
- 1. Wakil Gubernur Jawa Tengah
2. Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah
3. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah