Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP53139051
Rincian Aduan
LGWP53139051
Selesai
Public
Galian ilegal di desa jlegong kecamatan keling kabupaten jepara. Semakin besar keseluruhan ada 4titik. Jenis tambang nya galian batu menggunakan alat berat tolong pak segera di tangkap bayak oknum yg terlibat dari molai perhutani selalu pemberi ijin akses jalan.. Dan instansi kepolisian yg membekingi...
Disposisi
Senin, 10 Januari 2022 - 09:30 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Jepara
Verifikasi
Selasa, 18 Januari 2022 - 08:30 WIBKabupaten Jepara
Terimakasih atas laporannya
Terkait aduan ini kami sampaikan bahwa sesuai dg ketentuan UU no 3 thn 2020 ttg minerba , ketentuan pasal 4 ayat 2 bahwa penguasaan minerba oleh negara dan di selenggarakan oleh pemerintah pusat . galian C mulai perizinan sampai penertiban adalah kewenangan dari pemerintah pusat karena bentuk undang undang yang mempunyai kewenangan utk menegakkan dan menertibkan adalah Polri. Sesuai dg ketentuan pasal 35 ayat 4 UU no 3 tahun 2020 pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian izin kepada pemerintah daerah provinsi .
Jadi kaitan perizinan dan penertiban pemerintah Kabupaten tdk mempunyai kewenangan .
Terimakasih
Selesai
Selasa, 18 Januari 2022 - 08:30 WIBKabupaten Jepara