Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP53139051

Rincian Aduan

LGWP53139051

Selesai Public
KABUPATEN JEPARA
10 Jan 2022
0 ditandai
Galian ilegal di desa jlegong kecamatan keling kabupaten jepara. Semakin besar keseluruhan ada 4titik. Jenis tambang nya galian batu menggunakan alat berat tolong pak segera di tangkap bayak oknum yg terlibat dari molai perhutani selalu pemberi ijin akses jalan.. Dan instansi kepolisian yg membekingi...

Disposisi

Senin, 10 Januari 2022 - 09:30 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Jepara

Verifikasi

Selasa, 18 Januari 2022 - 08:30 WIB

Kabupaten Jepara

Terimakasih atas laporannya
Terkait aduan ini kami sampaikan bahwa sesuai dg ketentuan UU no 3 thn 2020 ttg minerba , ketentuan pasal 4 ayat 2 bahwa penguasaan minerba oleh negara dan di selenggarakan oleh pemerintah pusat . galian C mulai perizinan sampai penertiban adalah kewenangan dari pemerintah pusat karena bentuk  undang undang  yang mempunyai kewenangan utk menegakkan dan menertibkan adalah Polri. Sesuai dg ketentuan pasal 35 ayat 4  UU no 3 tahun 2020 pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian izin kepada pemerintah daerah provinsi . 
Jadi kaitan perizinan dan penertiban pemerintah Kabupaten tdk mempunyai kewenangan .
 
Terimakasih

Selesai

Selasa, 18 Januari 2022 - 08:30 WIB

Kabupaten Jepara