Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP53111764

Rincian Aduan

LGWP53111764

Selesai Public
KOTA SEMARANG
27 Mar 2025
0 ditandai
usul pada p camat ngaliyan kalau bisa di kelurahan kelurahan yg ada di kecamatan ngaliyan pelayanan gak usah lagi harus melampirkan surat pengantar RT RW,mempersulit warga saja kalau harus pake surat pengantar RT RW

Disposisi

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:57 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:14 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - KECAMATAN NGALIYAN

Progress

Sabtu, 29 Maret 2025 - 16:30 WIB

Kota Semarang

Perlu kami sampaikan bahwa saat ini pelayanan administrasi yang masih memerlukan Pengantar RT RW adalah : Surat Keterangan Usaha (SKU). Surat Keterangan Domisili (jika belum punya e-KTP). Laporan kematian (RT/RW melaporkan ke Dinas Dukcapil). Laporan pindah domisili (warga baru melapor ke RT/RW)

Progress

Sabtu, 29 Maret 2025 - 16:31 WIB

Kota Semarang

Perlu kami sampaikan bahwa saat ini pelayanan administrasi yang masih memerlukan Pengantar RT RW adalah : Surat Keterangan Usaha (SKU). Surat Keterangan Domisili (jika belum punya e-KTP). Laporan kematian (RT/RW melaporkan ke Dinas Dukcapil). Laporan pindah domisili (warga baru melapor ke RT/RW)

Progress

Sabtu, 29 Maret 2025 - 16:31 WIB

Kota Semarang

Perlu kami sampaikan bahwa saat ini pelayanan administrasi yang masih memerlukan Pengantar RT RW adalah : Surat Keterangan Usaha (SKU). Surat Keterangan Domisili (jika belum punya e-KTP). Laporan kematian (RT/RW melaporkan ke Dinas Dukcapil). Laporan pindah domisili (warga baru melapor ke RT/RW)

Selesai

Senin, 14 April 2025 - 08:53 WIB

Kota Semarang

Perlu kami sampaikan bahwa saat ini pelayanan administrasi yang masih memerlukan Pengantar RT RW adalah : Surat Keterangan Usaha (SKU). Surat Keterangan Domisili (jika belum punya e-KTP). Laporan kematian (RT/RW melaporkan ke Dinas Dukcapil). Laporan pindah domisili (warga baru melapor ke RT/RW)