Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP53111764
Rincian Aduan
LGWP53111764
Selesai
Public
usul pada p camat ngaliyan kalau bisa di kelurahan kelurahan yg ada di kecamatan ngaliyan pelayanan gak usah lagi harus melampirkan surat pengantar RT RW,mempersulit warga saja kalau harus pake surat pengantar RT RW
Disposisi
Kamis, 27 Maret 2025 - 11:57 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang
Verifikasi
Jumat, 28 Maret 2025 - 09:14 WIBKota Semarang
Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan :
- KECAMATAN NGALIYAN
Progress
Sabtu, 29 Maret 2025 - 16:30 WIBKota Semarang
Perlu kami sampaikan bahwa saat ini pelayanan administrasi yang masih memerlukan Pengantar RT RW adalah :
Surat Keterangan Usaha (SKU).
Surat Keterangan Domisili (jika belum punya e-KTP).
Laporan kematian (RT/RW melaporkan ke Dinas Dukcapil).
Laporan pindah domisili (warga baru melapor ke RT/RW)
Progress
Sabtu, 29 Maret 2025 - 16:31 WIBKota Semarang
Perlu kami sampaikan bahwa saat ini pelayanan administrasi yang masih memerlukan Pengantar RT RW adalah :
Surat Keterangan Usaha (SKU).
Surat Keterangan Domisili (jika belum punya e-KTP).
Laporan kematian (RT/RW melaporkan ke Dinas Dukcapil).
Laporan pindah domisili (warga baru melapor ke RT/RW)
Progress
Sabtu, 29 Maret 2025 - 16:31 WIBKota Semarang
Perlu kami sampaikan bahwa saat ini pelayanan administrasi yang masih memerlukan Pengantar RT RW adalah :
Surat Keterangan Usaha (SKU).
Surat Keterangan Domisili (jika belum punya e-KTP).
Laporan kematian (RT/RW melaporkan ke Dinas Dukcapil).
Laporan pindah domisili (warga baru melapor ke RT/RW)
Selesai
Senin, 14 April 2025 - 08:53 WIBKota Semarang
Perlu kami sampaikan bahwa saat ini pelayanan administrasi yang masih memerlukan Pengantar RT RW adalah : Surat Keterangan Usaha (SKU). Surat Keterangan Domisili (jika belum punya e-KTP). Laporan kematian (RT/RW melaporkan ke Dinas Dukcapil). Laporan pindah domisili (warga baru melapor ke RT/RW)