Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP52993021

Rincian Aduan

LGWP52993021

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
12 Feb 2026
0 ditandai

Mobil dinas plat H 1237 XF dinaskegelapan_kotasemarang Terpantau


kendaraan dinas PNS yang seharusnya berplat merah justru berubah jadi plat sipil.


Parkir manis di rumah pribadi.


Low profile atau menghindari pengawasan?


Mohon instansi terkait bertindak.


#dinaskegelapan_kotasemarang


#jateng


#semarang


#indonesia


#pemerintahkotasemarang


lecc

Disposisi

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:51 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Jumat, 20 Februari 2026 - 08:02 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - INSPEKTORAT

Progress

Jumat, 20 Februari 2026 - 11:18 WIB

Kota Semarang

Selamat siang, terima kasih atas laporan yang telah Anda sampaikan. Laporan Anda akan segera kami tindak lanjuti

Progress

Senin, 02 Maret 2026 - 14:54 WIB

Kota Semarang

Aduan Anda akan dikoordinasikan dengan pihak terkait. Mohon kesediaannya menunggu proses selanjutnya

Selesai

Rabu, 25 Maret 2026 - 10:03 WIB

Kota Semarang

Yth Pelapor, terima kasih atas laporan yang Anda berikan. Laporan Anda telah ditindaklanjuti dengan Pembinaan kepada pegawai ASN tersebut. Adapun pembinaan dilakukan agar pegawai ASN Pemerintah Kota Semarang memperhatikan hal-hal berikut: 1. Menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna dasar merah untuk kendaraan dinas sesuai Pasal 45 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. 2. Menggunakan kendaraan dinas hanya untuk keperluan kedinasan. 3. Apabila di kemudian hari berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran yang sama, maka akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.